Kementerian ATR/BPN Kabupaten Serang Bantah Ada Pungli di Program PTSL

951
×

Kementerian ATR/BPN Kabupaten Serang Bantah Ada Pungli di Program PTSL

Sebarkan artikel ini

Serang, faktapers.id – Kementerian Agraria dan tata ruang/Badan pertanahan nasional (ATR/BPN) Serang membantah isu dugaan pungutan liar pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang di duga lakukan oleh oknum Satgas PTSL.

“saya yakin, kalau satgas dari BPN Serang tidak ada yang melakukan pungli pada program PTSL,” kata Amril Ketua tim 2 satgas PTSL BPN Serang di ruang kerjanya.

Amril juga mengatakan bahwa, saat melakukan sosialisasi program PTSL di setiap kelurahan/Desa, sudah di jelaskan detail proses dan besaran biaya yang akan di bebankan kepada masyarakat yang mendapatkan program PTSL. Sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga Menteri, untuk wilayah V Jawa dan Bali biaya yang di bebankan kepada masyarakat sebesar Rp 150.000.

“saat melakukan sosialisasi, kita melibatkan pihak kepolisian, aparat Kelurahan/Desa dan semuanya jelas tidak boleh ada pungutan di atas ketentuan SKB tiga menteri. Jadi, kalau ada isu pungli di program PTSL yang katanya dipungut Rp 300.000 sampai dengan Rp 3.000.000, saya pastikan itu bukan dari Satgas BPN, itu mungkin saja dari Satgas yang lain,” ungkapnya.

Dijelaskan Amril, selain Satgas PTSL di BPN Serang, di Kelurahan/Desa ada juga Satgas Yuridis yang bertugas untuk mengumpulkan data dari masyarakat, ada Pokja di Kelurahan/Desa yang melakukan validasi data yang masuk dari satgas yuridis.

“jadi, yang langsung bersentuhan dengan masyarakat adalah satgas PTSL yang ada di Kelurahan/Desa,” kata Amril menjelaskan.

Sebenarnya, lanjut Amril, BPN Serang sudah tiga kali berkirim surat ke Walikota supaya di terbitkan Peraturan Walikota (Perwal) tentang PTSL, namun hingga saat ini belum ada jawaban dari Walikota.

“Perwal ini menjadi sangat penting untuk menjadi payung hukum teman-teman PTSL di lapangan, termasuk pengaturan biaya operasionalnya,” tutur Amril.

Program PTSL ini menurut Amril, memudahkan masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah miliknya, tapi tidak juga menggampangkan.

“jangan sampai status tanahnya jadi abu-abu, kan repot juga,” pungkasnya.

Sementara itu, H. Syafrudin S.Sos, Walikota Serang ketika di konfirmasi terkait lambatnya respon pemerintahan Kota Serang menerbitkan Perwal tentang PTSL, belum berhasil.

“bapak lagi sibuk, kalau mau konfirmasi harus buat janji dulu, karena jadwal bapak penuh,” kata salah seorang pengamanan dalam (pamdal) di kantor Walikota Serang. RM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *