Singaraja.Bali.Faktapers.id -Polres Buleleng dibawah kendali AKBP Made Sinar Subawa dengan Unit Reskrimya akhirnya memanggil dua terduga pelaku penipuan CPNS salah satunya oknum anggota Polsek Celukan Bawang Aiptu Wayan Putra Yasa dan masyarakat umum bernama Muliasa pada Selasa(24/11).
Kasus penipuan yang dilakukan keduanya, berawal dari korban yang telah gerah atas etika baiknya diindahkan oleh kedua terduga pelaku untuk diajak mediasi scara keluarga. Sebelumnya dengan janji masnisnya menjanjikan korbanya sebagai PNS hingga kini tak kunjung terangkat. Namun uang dari korbanya sebesar 350 juta amblas ditangan jaringan Putra Yasa.
Korban merupakan warga Banjar Dinas Delod Pura Desa Sidatapa Kecamatan Banjar/ Buleleng bernama Ketut Rentika harus melaporkan peristiwa dugaan penipuan yang dialami ke Propam Polres Buleleng lanjut ke Reskrim.
Atas pemanggilan dan penyelidikan onkum anggota Polisi Polsek Celukan Bawang jajaran Polres Buleleng yang dilakukan Unit Reskrim selaku keluarga korban I Made Sutama(54) sekaligus wakil BPD Desa Sidatapa berharap Polres Buleleng betul-betul menerapkan supremasi hukum sehingga tidak menodai institusi Polri/Polres Buleleng.
Dikonfirmasi faktapers.id Rabu,(25/11), keluarga korban I Made Sutama menerangkan,”Atas informasi yang kami dapat dengan diperiksanya kedua pelaku kami akan pertanyakan ke Unit Reskrim apa yang bersangkutan Putra Yasa ditahan atau tidak,’ujar Made Sutama.
Jika tidak serius Polres Buleleng memproses anggotanya pihak keluarga akan membawa kasus ini ke Propam Polda Bali,”Kalau di Polres Buleleng mentok kasus ini dengan alasan tertentu kami jelas akan bawa kasus ini ke Polda Bali dan sekaligus nantinya membeberkan apa yang menjadi hasil penyelidikan di Polres Buleleng, Apa ini kasusnya tidak bisa diungkap karena anggota Polisi/Polres Buleleng, nanti kalau masyarakat bertindak seperti ini jangan disidik dan lain sebagainya. Kemungkinan hukum itu berbicara lain dengan prilaku dilapangan karena sudah semata mata Putra Yasa ini menipu , kalau nantinya yang bersangkutan terlepas dari jeratan proses hukum kami sudah siap bawa ke Polda Bali,”ujar Made Sutama.
Terhadap keduanya, orang bernama Muliasa telah secara langsung mengakui dengan mengambil uang bersama Putra Yasa dari korban dirumahnya dengan berjanji mencarikan korban pegawai negeri sipil (PNS),”Semua sudah dibeberkan oleh korban kepada Propam dan penyidik Polres Buleleng. Kebetulan kami juga punya teman dekat di Polda Bali jika kasusnya ini mentok prosesnya di Polres Buleleng,”ungkapnya.
Menurut Made Sutama, jika penipuan yang dilakukan Aiptu Putra Yasa dari keterangan keluarga korban Made Sutama(54) menuturkan kepada awak media, di mako Polres Buleleng Selasa (29/9). ” Tahun 2013 oknum Polisi ini menjanjikan keluarga saya anak dari Ketut Rentika menjadi PNS , oknum polisi ini mengiming-imingkan pengangkatan PNS melaui pintu belakang. Oknum ini minta dana dari Ketut Rentika yang berjumlah 280 juta, namun dalam kwitansi itu oknum ini menulis titipan/pinjaman tapi pada waktu itu ada saksi yang melihat bahwa dia akan menjanjikan semua ini bersama pak Edi yang berasal dari desanya pelaku,”ungkap Made Sutama.
Karena tergiur dengan janji manis Aiptu Wayan Putra Yasa. maka korban Rentika bersedia memberi uang tersebut, “Sisanya ditransfer lagi 70 juta ke rekeningnya yang bernama Muliasa asal Celuk Buluh Desa Kalibukbuk. Sehingga total dana dikeluarkan 350 juta. Setelah uang itu diberikan dari tahun 2013 s/d 2017 malah janji tinggal janji. Karena sudah lama menunggu dan etika baik dari pelaku tidak ada maka dicari kerumahnya,”ucapnya.
Sisi lain menurut informasi yang didapat dari jajaran Polres Buleleng, Aiptu Wayan Putra Yasa saat telah menjalani proses penyidikan bersama Muliasa diruang Reskrim, Kedok Putra Yasa ini selain terbilang cerdik seperti kancil bahkan kelakukan tersebut diduga telah banyak memakan korban hingga yang bersangkutan kebarat ketimur ditugaskan oleh Polres Buleleng sebagai hukuman efek jera untuk tidak mengulangi perbuatanya.
Terkait dengan pemanggilan anggota personil Polsek Celukan Bawan/jajaran Polres Buleleng, Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Harianto dikonfirmasi Faktapers.id Selasa(24/11) terkait bawahnya masih enggan memberikan keterangan untuk membenarkan proses yang dijalani terduga Aiptu Putra Yasa. Des