Ada Indikasi Penguasaan, Aliansi Masyarakat NTT Tolak Kapitalisasi di Wilayah Taman Nasional Komodo dan Labuhan Bajo

739
×

Ada Indikasi Penguasaan, Aliansi Masyarakat NTT Tolak Kapitalisasi di Wilayah Taman Nasional Komodo dan Labuhan Bajo

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id- Aliansi Masyarakat NTT Tolak Kapitalisasi di Wilayah Taman Nasional Komodo dan di Labuhan Bajo, Penetapan Labuhan Bajo oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai destinasi super prioritas dengan bertumpu pada bisnis pariwisata dalam Kawasan Taman Nasional telah menarik banyak investor untuk menamkan modalnya dalam bisnis pariwisata di kawasan ini.

Kawasan Taman Nasional Komodo telah lama diincar oleh para investor besar, kooporasi nasional maupun trans-nasional. Upaya-upaya oknum-oknum tertentu untuk menguasai Kawasan Taman Nasional Komodo telah lama dijalankan. Dengan jargon percepatan pembangunan dan investasi, Kawasan Taman nasional Komodo yang harusnya menjadi wilayah konservasi bagi satwa purba Varanus Komodoensis, menjadi lahan penanaman modal di sampaikan oleh Marlin Bato, Kamis (26/11/2020) di depan Gedung Manggala Wana Bakti KLHK Jalan Gatot Soebroto siang tadi.

Upaya untuk mengkapitalisasi dan memprivatisasi wilayah taman nasional Komodo telah dimulai pada kurun waktu 2003-2011. Pengelolanya adalah PT. Putri Naga Komodo (PNK) yang beroperasi atas izin Kemenhut bernomor 195/Menhut 11/2004. PT. PNK ini merupakan joint-venture antara PT. Jayatsa Putrindo dan The Nature Conservancy. PT. Putri Naga Komodo (PNK) bubar tanpa pertanggungjawaban yang jelas pada tahun 2011.

Pada tahun 2010 Pemerintah menerbitkan, “Peraturan Pemerintah no. 36 tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam”, dan “Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.48/Menhut-li/2010 tentang “Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Marga Satwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam”. Kedua produk regulasi ini menawarkan model investasi baru bagi pihak swasta melalui Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA). Untuk konteks Taman Nasional Komodo, segera setelah dua aturan ini diterbitkan pada tahun 2010, tercatat ada tujuh perusahaan yang mengajukan IPPA. Ada dua perusahaan dari tujuh perusahaan tersebut mendapatkan izin yaitu : PT. Komodo Wildlife Ecotourism dengan SK Kemenhut no. 796/Menhut/1!/2013, tanggal 9 September 2013 (Pulau Padar dan Loh Liang Pulau Komodo) dan PT. Segara Komodo Lestari dengan SK Kemenhut no 5.557/Menhut/1!/2013 tanggal 9 September 2013 (Loh Buaya di Pulau Rinca). Kedua perusahaan ini adalah milik David Makes yang juga adalah ketua Tim Percepatan Ekowisata Nasional, yang mana memiliki sejumlah usaha bisnis yang beroperasi di hampir semua taman nasional di Indonesia.

Pada tahun 2014 PT. Komodo Wildlife Ecotourism mendapatkan IUPSWA di pulau Komodo dan pulau padar pada bulan September 2014 seluas 426,07 Ha yang terdiri atas : 274,13 Ha di pulau padar (19,6 4 dari luas pulau padar), 151,94 Ha di pulau Komodo (0,5 & dari luas pulau Komodo). Sarana dan prasarana yang dapat dibangun seluas 42,6 Ha. Pada tahun tahun 2015, PT. Segara Komodo Lestari mendapat IUPSWA di pulau Rinca seluas 22,1 Ha (O,15 dari luas pulau rinca) dan ijin untuk membangun Sarana dan prasarana maximal 109 dari luas ijin yang diberikan yaitu 2,21 Ha. Selain Dua Perusahan ini ada juga PT. Synergi Niagatama yang juga mendapatkan izin usaha dalam Kawasan Taman Nasional Komodo dan PT. Flobamora yang sedang mengurus perizinan untuk dapat berinvestasi di Kawasan Taman Nasional Komodo.

Pemberian Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) oleh Menteri Lingkungan dan Kehutanan mengabaikan prinsip-prisip konservasi yang teruang dalam UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi dan

Surat Keputusan Direktur Jendral perlindungan Hutan dan Konservasi alam nomor SK 21/N-SET/2012, yang menyebut Zona Inti Kawasan Taman Nasional Komodo harus dilindungi dari segala bentuk investasi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga terkesan menutup-nutupi Informasi terkait perhal.

Izin yang telah diberikan kepada perusahaan-perusahan tersebut, pemetaan lahan yang dikelola oleh perusahaan Itu, seberapa besar total keseluruhan luas tanah yang diberikan pada perusahaanperusahaan tersebut. Dengan kata lain, KLHK menutup-nutupi pengkavliingan tanah yang dilakukan oleh perusahanperusahaan tersebut. Aliansi Peduli NTT juga menduga adanya praktek “mafia perizinan” yang di lakukan oleh Menteri dan jajarannya di KLHK.

Izin yang telah diberikan kepada perusahaan-perusahan tersebut, pemetaan lahan yang dikelola oleh perusahaan itu, seberapa besar total keseluruhan luas tanah yang diberikan pada perusahaanperusahaan tersebut. Dengan kata lain, KLHK menutup-nutupi pengkavlingan tanah yang dilakukan oleh perusahanperusahaan tersebut. Aliansi Peduli NTT juga menduga adanya praktek “mafia perizinan” yang di lakukan oleh Menteri dan jajarannya di KLHK. Ada indikasi bahwa kementerian lingkungan hidup mengotak-atik peraturan untuk melegitimasi invasi investasi yang di lakukan di Taman Nasional Komodo. Sebagai contoh, Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan mengeluarkan Permen LHK nomor p.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam, sebagai revisi atas Permen LHK nomor p.48/Menhut11/2010, tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.

Penolakan tersebut kian menguat takala, demi kepentingan investasi di Kawasan Taman Nasional Komodo, masyarakat lokal di Kawasan Taman Nasional Komodo yang telah lama bermukim di Kawasan Taman Nasional Komodo yang memiliki sejarah, kultur dan budaya, hak atas tanah dan ruang hidup, di Kawasan TNK nyaris dipindahkan atau direlokasi. Rencana Relokasi warga Desa Komodo di Pulau Komodo, kurang lebih 2.000 jiwa atau sekitar 500 KK, sebagai bagian dari Program Pulau Komodo sebagai Kawasan.

Wisata Safari super-exclusive (Sepertinya hal ini tertunda, namun Aliasi Peduli NTT menprediksi akan ada hal-hal yang dilakukan untuk menggusur secara halus warga masyarakat lokal yang ada di Kawasan Taman Nasional Komodo agar meninggalkan Pulau Komodo).

Selain hal ini, pada tahun 2020, ada rencana Pembangunan Kota Baru di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Golo Mori, sebelah timur Taman Nasional Komodo. Diduga, demi kelancaran investasi modal di kawasana taman nasional Komodo, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang memproses alih fungsi dua pulau yaitu Pulau Muang dan Pulau Bero untuk keluar dari Kawasan Taman Nasional Komodo.

Banyak tindakan dan kebijakan KLHK yang cendrung mementingkan investasi dibanding konservasi. Berkaitan dengan hal ini, rencana pembangunan sarana dan prasarana “geopark” di Loh Liang, Pulau Rinca dengan anggaran sekitar 69,19 tujuh milliar rupiah terdiri atas Gedung-gedung dan konstruksi beton yang dinilai tak selaras prinsip konservasi. Ada juga pengeboran sumur dalam yang berpotensi merebut sumber air satwa dan merusak vegetasi bentang alam asli Pulau Rinca. Pulau Rinca yang juga menjadi bagian dari Taman Nasional Komodo akan diarahkan sebagai destinasi wisata massif. Pemerintah bakal membangun sejumlah fasilitas di lokasi ini seperti elevated deck, pusat informasi hingga kafetaria sedangkan di Pulau Komodo sebagai bagian dari Taman nasional akan dipoles menjadi detinasi superpremium berkonsep terbatas.

Wisatawan yang akan berkunjung ke Pulau Komodo kelak akan dipatok tarif sebesar US $ 1.000.

Kunjungan pun harus menggunakan kartu keanggotaan. Dikemudian hari, apakah kita dapat berkunjung ke pulau Komodo dengan tarif seperti ini?

Menyikapi hal-hal yang telah dijelaskan di atas, 14 organisasi masyarakat. Pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli NTT, Pada Hari kamis, 26 November 2020 melakukan Aksi Demostrasi di depan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan memberikan tuntutan antara lain :

1. Hentikan Kapitalisasi dan Privatisasi di Wilayah Taman Nasional Komodo dan di Labuhan Bajo.

2. Cabut Izin Investasi yang telah diberikan kepada PT. Segara Komodo Lestari, PT. Komodo Wildlife Ecotourism (milik David Makes sekaligus Ketua Tim Percepatan Ekowisata nasional, yang memiliki sejumlah usaha bisnis yang beroperasi di hampir semua taman nasional di Indonesia) dan PT. Synergindo Niagatama.

3. Tolak Pemberian Izin Investasi kepada PT. Flobamora di Taman Nasional Komodo.

4. Copot Ibu Siti Nurbaya Bakar dari jabatannya sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

5. Copot Bapak Wiratno dari jabatannya sebagai Direktur Jendral (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

6. Buka akses untuk masyarakat lokal di Kawasan Taman Nasional Komodo agar masyarakat dapat kembali beraktivitas secara normal.

7. Hentikan semua cara-cara penggusuran secara halus kepada masyarakat lokal di Kawasan Taman Nasional Komodo. Fahmy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *