Headline

Polres Buleleng Jebloskan Polisi Aiptu Putra Yasa Keruang Tahanan ,Akibat Tipu Warga Sidatapa

1622
×

Polres Buleleng Jebloskan Polisi Aiptu Putra Yasa Keruang Tahanan ,Akibat Tipu Warga Sidatapa

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali.Faktapers.id-Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K.,M.H., akhirnya menetapkan tersangka kepada Aiptu Wayan Putra Yasa personil Polsek Celukan Bawang.

Pihak Polres Buleleng juga gerah terhadap kelakukan anggotanya. Dalam press realase di Loby Polres Buleleng Jumat,(27/11) dengan menghadirkan Aiptu Putra Yasa bersama rekanya Muliasa yang diduga melakukan pungutan kepada korban Ketut Rentika sebesar 350 juta dengan iming-iming menjanjikan korbanya sebagai PNS pada 2012. Modus Operandi yang dilakukan adalah pelaku membujuk rayu korban,sehingga korban mau memberikan suatu uang.

Namun hingga kini korban tak kunjung menjadi pegawai negeri sipil. Tak ada etika baik dari pelaku kasus tersbut digiring ke Propam dan Reskrim Polres Buleleng dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 119 / IX / 2020 / BALI / Res BLL, tanggal 29 September 2020.

Waka Polres Buleleng bersama Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Harianto, S.H., S.IK., M.H memaparkan dari proses penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku kini ditahan dan keduanya dijerat pasal tindak pidana penipuan,”Pelaku atas nama WPY dan MM diduga melanggar Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, jelas Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Harianto.

Sisi lain terhadap korban dan keluarganya kendati uang tersebut tidak didapatkan, namun personil Polisis aktif Aiptu Putra Yasa betul-betul dipecat dari kesatuan Polri sehingga institusi Polri tidak tercoreng oleh orang penegak supremasi hukum melanggar hukum. Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *