Lenggak-Lenggok dan Pekik Boneka Besar di Kemang Selatan

486
×

Lenggak-Lenggok dan Pekik Boneka Besar di Kemang Selatan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Lalu-lintas jalur di kawasan Kemang Selatan, Cilandak Timur, Pasar Minggu Jakarta Selatan hari itu sepertinya enggan tidur.

Lelah merebah seolah tak enggan layu keperaduan. Pukul setengah satu dini hari, Sabtu, 28 November 2020, angin dingin mengusap kencang raga bernyawa ditepi jalanan becek cipratan gerimis hujan.

Deretan bangunan di kanan-kiri diterangi lampu jalan putih temaram jadi saksi riuh redam malam itu.

Sebagian penerangan rumah dan bangunan sekitar semakin meredup termakan gelap, tapi sebagian lagi masih terdengar riuh gaungan musik meronta. Di depan warung kopi bangunan diseberang hidung bangunan ‘panggung’ remang-remang itu tampak Siti Marpuah, 35 tahun beserta tiga rekannya sibuk meluruskan rupiah lecek yang mereka dapatkan dari belas kasihan.

Toa putih pengeras suara nan mungil yang betengger di depan gerobak mininya dibiarkan mengaum seraya minta perhatian orang-orang sekitar yang masih berlalu-lalang.

Raut wajah perempuan petugas ‘ngolek’ alias nyang minta duit kepada setiap orang yang dijumpai itu terlihat lelah.

Di sisi kiri-kanannya rekan ngamennya tampak khusuk mengikuti hitungan lembar ribuan beserta uang koin yang mereka dapati hari itu.

Sementara Rega, yang juga teman Siti tampak sibuk mengeringkan air hujan yang menempel di toa dan gerobak dorongnya.

Siti dan teman’s memilih ngamen menggunakan ondel-ondel usai waktu Sholat Isya, jelang malam hingga dini hari di kawasan Jakarta Selatan dan sekitarnya. Namun ngamen hingga dini hari itu mereka lakukan menjelang akhir pekan dan hari menjelang libur.

“Saya ngamen pake ondel-ondel hingga dini hari paling setiap malam Sabtu, malem minggu dan menjelang hari libur doang, iya nggak,” papar Siti di pagi yang gelap dan dingin itu sambil menggoyangkan dagu seolah minta persetujuan teman-temannya.

Sebagaimana diketahui, fenomena ‘ngamen’ menggunakan ondel-ondel ini membuat gerah sebagian orang Betawi dan pemerintah daerah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta berencana melarang penggunaan ondel-ondel sebagai alat mengamen. Upaya tersebut akan direalisasikan dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.

Penggunaan ondel-ondel sebagai pengamen nantinya akan dicantumkan di dalam Perda tersebut. Revisi perda tersebut dimaksudkan untuk menjaga marwah ondel-ondel sebagai ikon budaya betawi.

Konon Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi mendapat perhatian dan dukungan aparat pemerintah daerah seperti Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria, Sekretaris Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Imam Hadi Purnomo, dan Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin.

Siti terperangah sambil menutup mulutnya dengan telapak tangan kanan usai bergumam, “Hmm,.. gimana ya’. Perempuan bertubuh mungil berkaus hitam dengan celana panjang merah itu merasa pasrah.

“Pemerintah harusnya mikirin ke rakyat kecil, nggak kasihan apa. Apa lagi sekarang lagi pandemi Covid-19,” ujarnya sembari mengelus dada.

Tak pernah terbayangkan oleh Siti dan teman’s jika harus terkena sanksi jika terus mengamen mengunakan ondel-ondel. Dia hanya membayangkan bahwa dengan mengamen mengunakan ondel-ondel dirinya akan lebih bisa ikut mempopulerkan ondel-ondel sebagai budaya betawi kepada suku lain. “Ya udah kalau ga boleh”.

Siti mengaku kecewa jika sanksi benar-benar diberlakukan. Padahal setiap harinya, Siti bersama teman-temannya menggantungkan pendapatan ekonomi untuk keluarganya dari ‘Lenggak-lenggok serta pekikan Boneka Besar’ itu.

Siti dan para rekan lainnya berharap ada perhatian lebih dari pemerintah jika tak lagi bisa mengamen dengan ondel-ondel sebagai sumber nafkahnya. Berbekal pengetahuan agama yang dimiliknya, dia percaya akan ada jalan lain sebagai pundi rupiah yang akan diraupnya. “Saya percaya Allah akan menggantinya dengan rejeki yang lain,” pungkasnya. Her

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *