Karimun, faktapers.id – Pada saat Indonesia dilanda kegentingan masalah covid-19, serta goncangan dari pihak-pihak yang dianggap radikal dengan mengatas namakan keagamaan. Masih saja ditemukan diberbagai daerah, oknum petugas yang dianggap nakal, seperti yang terjadi di Kabupaten Karimun.Sebabnya beberapa pengusaha ilegal diduga dibeking oleh oknum-oknum petugas.
Dimana beberapa pengusaha di Kabupaten Karimun ditemui oleh media ini saat mempertanyakan usaha yang digelutinya serta keabsahan izin usaha tersebut.
Ternyata pengusaha tersebut mengaku bahwa usaha yang digelutinya atas sepengetahuan oknum Polri (A/lobo) yang dulunya sebagai anggota Polres Karimun dan bertugas di Kesatuan Reskrim Polres Karimun. Dan pada saat ini A tersebut telah pindah (mutasi) ke Polda Kepri (Batam). Namun usaha tersebut masih tetap dalam bakingan oknum A.
Dalam pantauan media ini usaha tersebut beroperasi dibidang perdangangan diduga ilegal dari luar negeri ke Indonesia, seperti memasukan daging ilegal (tanpa cukai) dari Malaysia. Serta masih banyak lagi diduga barang-barang ilegal lain yang dimasukkan pengusaha tersebut ke indonesia tanpa ada persetujuan dari pihak yang berwenang, seperti Bea dan Cukai (BC) serta Karantina Kap. Karimun dan bagian Kesehatan Kap. Karimun (BPOM).
Sehingga diduga makanan tersebut yang didatangkan dari luar negeri mengandung formalin serta dianggap habis limit (kadarluarsah). Terbukti dengan hasil pantauan media ini beberapa waktu yang lampau, media ini menemui makanan yang didatangkan dari luar negeri dan diperjual belikan di pasar rakyat Kap. Karimun (Pasar Maimun) mendapati makanan tersebut banyak yang sudah habis limit. Seperti daging sapi yang sudah sangat lembek (bernanah). Dan banyak lagi barang-barang lain yang dianggap tidak layak dikonsumsi.
Namun pengusaha tersebut masih tetap memperjual belikan tanpa menghiraukan kesehatan masyarakat indonesia khususnya Kap.Karimun.
Bahkan untuk menutupi atau mengkelabui usaha tersebut, pihak yang diduga pemBaking (A) mengajak pihak-pihak yang lain (koordinasi). Seperti Pers serta yang lain untuk menutupi agar usaha tersebut tidak diinformasikan kepublik.
Dalam posisi pihak A telah dimutasikan ke Polda Kepri (oknum Polri). Diduga Pihak (A) memberikan tugas atau kerjasama kepada seseorang (K) yang diduga anggota TNI kodim Kap.Karimun untuk mengatur serta mengkoordinasikan kepada oknum-oknum yang lain di Kabupaten Karimun, untuk menindak lanjuti pekerjaan oknum A.
Dalam hal ini media ini memohon kepada pemerintah Kap. Karimun serta pimpinan Polri Provinsi Kepulauan Riau (Kapolda) dan pimpinan TNI AD (Korem) Provinsi Kepulauan Riau agar menindak tegas anggotanya yang tidak bekerja sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan oleh pemerintah dan Undang-Undang. (Bersambung) LWIK