Headline

DLH Buleleng Respon Cepat Laporan Masyarakat Pejarakan

477
×

DLH Buleleng Respon Cepat Laporan Masyarakat Pejarakan

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali.Faktpers.id –Keluhan warga Dusun Marga Garuda, Desa Pajarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng atas pengerukan pasir putih di wilayah desa mereka yang tanpa ada izin dan tanpa ada konfirmasi ke pihak desa adat maupun dinas oleh pihak pengelola, akhirnya disikapi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng.

Tim dari DLH Buleleng langsung menyambar keluhan warga dan tokoh masyarakat setempat ,Rabu (2/12) DLH bersama Kades Pejarakan Made Astawa mengecek pengerukan lahan di kawasan SHGU sempadan pantai yang memiliki banyak pohon Mangrove. Kedatangan itu dipimpin oleh Kasi Pengaduan dan PSL, Endang Puspitasari, beserta staf.

Kepala DLH Buleleng, Putu Ariadi Pribadi mengatakan, pengecekan ke lokasi itu dilakukan atas dasar pengaduan warga desa setempat, jika ada pengerukan lahan pantai pasir putih di Desa Pejarakan yang tanpa konfirmasi ke pihak desa. “Memang benar ada pengerukan pasir putih di areal pantai. Tapi saat staf kami ke lokasi, pengerukan pasir sudah dihentikan,” kata Ariadi Pribadi.

Saat pengecekan ke lokasi, tim DLH Buleleng telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Gerokgak dan Perbekel Desa Pajarakan, Made Astawa. Dari hasil pengecekan di lapangan, pengerukan itu merupakan SHGU milik PT. Tekad Andika Darma (TAD). Hanya saja, SHGU itu telah berakhir pada bulan Oktober 2020 lalu.

“Rencananya pengerukan pasir putih ini digunakan untuk penataan wilayah batas, namun hal ini tidak mendapatkan rekomendasi dari desa. Saat dicek dokumennya, SHGU milik PT. TAD itu ternyata sudah habis masa kontraknya,” ujar Ariadi Pribadi.

Melihat hal itu, maka tim dari DLH Buleleng menyarankan pihak PT. TAD selaku pengelola untuk menghentikan sementara aktivitas pengerukan pasir putih tersebut. Pasalnya, hasil kajian lingkungan dari pengerukan pantai pasir putih di desa Pejarakan masih belum ada.

Bukan itu saja, pengerukan pantai pasir putih di desa Pejarakan itu dianggap merusak keberadaan pohon Mangrove. Mengingat, di kawasan itu banyak ada pohon bakau. “Saran dari tim, agar pihak pengelola untuk menghentikan kegiatan itu sampai pengurusan izin selesai. Artinya, operasi ini agar ditutup,” pungkas Ariadi Pribadi. Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *