Headline

Nyoman Sunarta Harapkan Penerapan Prokes di Buleleng Tidak Tebang Pilih

745
×

Nyoman Sunarta Harapkan Penerapan Prokes di Buleleng Tidak Tebang Pilih

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali.Faktapers.id- Praktisi Hukum, Nyoman Sunarta. S.H terhadap Pergub No : 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng No : 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Covid-19 hingga mengenakan sanksi denda sebesar 1 juta per unit usaha kuliner Pantai Penimbangan Minggu lalu seakan penerapanya tebang pilih.

Sepuluh pelaku usaha kuliner yang di sidak dan dikenakan sanksi di Pantai Penimbangan Desa Baktiseraga oleh Tim Yustisi Kecamatan Buleleng pada Sabtu (28/11) malam lalu , diduga pengunjungnya melanggar prokes Covid-19 yang mana pemerintah sedang penerapan Pergub No : 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng No : 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum memutus rantai Covid-19.

Atas tindakan yang dilakukan Tim Yustisi menurut Praktisi Hukum Nyoman Sunarta atas beberapa masukan yang diterimanya, kepada faktapers.id Selasa (9/12) di Singaraja menerangkan,”Kami melihat musibah yang saat ini mewabah dialami seluruh lapisan masyarakat dunia sedikitnya membuat dilema. Ketika peraturan dibuat untuk memutus mata rantai virus ini seperti pergub/perbup 2020 dibuat aturan baik kepada masyarakat , pelaku usaha untuk mengurangi tingkat kerumunannya dengan menerapkan prokes yang ketat, namun ketika terjadinya pelanggaran yang dilakukan, Tim Yustisi hanya sebagai exsekusi dari peraturan yang dibuat pemerintah”kata Sunarta.

Selain membuat masyarakat itu dilema, penerapan hukum Pergub No : 46 dan Perbup Buleleng No : 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Covid-19 juga diduga tebang pilih lebih cenderung menekan masyarakat kecil, “ Seperti adanya ketidak samaan dalam penerapan prokes yang di lakukan Tim Yustisi, contoh ketika ada masyarakat kecil buka usaha buka rame-rame dan melanggar prokes Tim bertindak sigap dan mengenakan sanksi. Tapi disisi lain pemerintah sendiri selaku pembuat kebijakan kadang-kadang membuat kegiatan dengan menimbulkan banyak orang dan terjadi pelanggaran prokes namun tidak dilakukan tindakan. Nah ini tentu menjadi pertanyaan, harapan kami kepada Tim Yustisi apa yang diterapkan tegakkanlah sama agar tidak terjadi perlawanan yang nantinya memunculkan insidentil buruk atau rasa apriori dikalangan masyarakat. Berikan sanksi terhadap mereka tidak hanya ke masyarakat kecil yang mana mereka juga butuh hidup atau bertahan hidup didalam situasi pandemi ini, dan ketikan yang kecil diberangus kemudian dipihak ada kegiatan yang lebih besar tapi didiamkan ini akan menimbulkan insiden buruk. Dengan kejadian tersebut lebih dinilah berikan edukasi kepada masyarakat kita sendiri,”ujarnya.

Nyoman Sunarta lebih lanjut menegaskan terhadap sanksi denda yang diterima dari masyarakat agar diperjelas masuknya kemana,”Kami setuju penerpan sanki itu sepanjang dipertanggung jawabkan denda yang diupayakan oleh masyarakat betul-betul jelas masuk ke kas daerah. Dan pergub/perbup tidak dipakai hanya untuk menakut-nakuti atau menjadikan bargaining untuk mencari keuntungan pribadi karena hal tersebut merupakan pungli. Walaupun belum ada bukti yang kami dapatkan tetapi dapat kami katakan sudah ada beberapa kejadian yang indikasinya digunakan untuk kepentingan golongan atau pribadi,”jelas Nyoman Sunarta.

Kapolsek Singaraja Kompol Santika bersama Tim gaabungan dalam video pembubaran tersebut dinilai kurang humanis oleh masyarakat, pasalnya membubarkan pengunjung yang sedang santai menikmati makan dengan udara segar di malam itu saat di pesisir pantai seperti membubarkan judi Tajen, pengunjung pun mendadak membubarkan diri Kedatangan Tim Yustisi Kecamatan Buleleng menurut Kapolsek berkat adanya laporan masyarakat. Sisi lain menurut salah satu pemilik Kuliner yang buka dari pukul 19 s/d 23.00 wita lebih humanis Danramil Kota Singaraja Kapten Ketut Nada dalam himbauanya saat itu kepada para pengunjung. Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *