IKKIMSI Gelar Webinar “UU Omnibus Law untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional di Tengah Pandemi Covid-19”

540
×

IKKIMSI Gelar Webinar “UU Omnibus Law untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional di Tengah Pandemi Covid-19”

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Ikatan Kajian Intelektual Muda Kota Bekasi (IKKIMSI) menggelar web seminar (Webinar) dengan tema “UU Omnibus Law untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional di Tengah Pandemi Covid-19”, Jumat (11/12/2020).

Hadir sebagai narasumber Kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Bekasi Abdillah, Akademisi Universitas Indonesia Devie Rahmawati, dan Ketua Komunitas Batik Bekasi, Barito Hakim Putra.

Kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Bekasi Abdillah dalam paparan nya menjelaskan bahwa Omnibus Law yang baru saja disahkan pemerintah memberi peluang bagi pengusaha-pengusaha kecil yang tergabung dalam UMKM agar meningkatkan dan memperluas usahanya.

“Bahkan, masyarakat luas yang belum menjadi pengusaha juga bisa menjadi pengusaha UMKM karena dalam Omnibus Law perizinan sangat dipermudah. Selain itu, lanjut Abdillah, pengusaha bisa meningkatkan mutu dari produk yang dihasilkan oleh para pelaku usaha, bukan hanya sekedar bagus pada tampilan (kemasan) namun produk harus diimbangi dengan mutu baik, higenis, dan bisa bertahan serta berkesan eksklusif guna peningkatan harga jual,” kata Abdillah.

Lebih lanjut, Abdillah mengatakan UMKM juga harus mampu untuk memasarkan produknya dengan memanfaatkan teknologi. Marketplace itu adanya di teknologi, HP, internet. UMKM harus dapat memanfaatkan teknologi untuk masuk ke komunitas-komunitas.

“Kalau memanfaatkan bisnis secara direct selling atau face to face, akan tertinggal. Dinas UMKM selalu mendorong UMKM dan Koperasi memanfaatkan teknologi. Saat ini di setiap koperasi di Kota Bekasi sudah didorong untuk memanfaatkan teknologi, seperti untuk memeriksa berapa sisa pinjaman atau ingin meminjam bisa melalui HP,” ujarnya.

Akademisi Universitas Indonesia Devie Rahmawati menambahkan bahwa UI telah melakukan survei online terhadap 2.000 responden termasuk masyarakat Kota Bekasi. Salah satu temuan yang menarik adalah aktivitas yang dilakukan oleh generasi milenial yang lelah melakukan PJJ (pembelajaran jarak jauh) yaitu berbisnis. Anak-anak muda bahkan pelajar justru mengalihkan energinya berlebih dan stresnya mereka kepada aktivitas berbisnis.

“Tahun 1998 kita diselamatkan dari jurang krisis ekonomi karena kita punya barisan usaha mandiri atau UMKM. Peran UMKM harus terus didorong oleh pemerintah. Ada satu kecemasan dari kalangan pebisnis bahwa mereka khawatir dengan karakteristik pekerja kita yang tidak siap bersaing. Terutama dari segi mentalitas. Menjadi pengusaha itu sulit, susah, tapi saat ini banyak yang ingin menjadi pengusaha, semangat itu yang harus dijaga terus,” ucap Devie.

“Dengan adanya Omnibus Law ini menjadikan generasi milenial semakin semangat berbisnis, karena Omnibus Law semangatnya adalah meningkatkan peluang usaha dengan perizinan yang dipermudah, Omnibus Law akan menjadi jalan agar semakin banyak barisan pengusaha-pengusaha muda,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua Komunitas Batik Bekasi, Barito Hakim Putra mengatakan dirinya optimis melihat perekonomian setelah adanya Omnibus Law karena ada klausul dalam UU tersebut yang mewajibkan untuk melilbatkan UMKM lokal di sekitar perusahaan. Hal ini sangat berpihak pada UMKM khususnya UMKM kecil yang ada di sekitar perusahaan tersebut.

“Sebagai contoh, batik sebelumnya hanya mayoritas dari Jawa Tengah, tapi setelah diakui oleh UNESCO bahwa batik warisan budaya Indonesia, semakin menjadikan batik mendunia. Syarat dari UNESCO bahwa batik harus terus dikembangkan agar tidak diklaim oleh Malaysia maupun Tiongkok, menjadi peluang pengusaha untuk mengembangkan batik,” ujar Barito.

Dengan adanya Omnibus Law, lanjutnya, akan semakin banyak orang yang berusaha dalam kaitan baik, seperti membuka toko, konveksi maupun dalam distribusinya. Begitu juga, apabila ingin masuk ke menjadi suplier batik di perusahaan-perusahaan.

“Kami biasanya roadshow fashion show batik di daerah-daerah, terakhir kemarin di Yogya antusiasnya kurang karena diadakan melalui webinar, sementara ketika diadakan secara fisik juga tetap sedikit karena banyak yang takut serta masih di era protokol kesehatan yang sangat ketat. Pandemi membuat semuanya menjadi lebih berat. Namun Omnibus Law bisa menjadi jawaban dari kesulitan-kesulitan ini,” tandasnya. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *