Headline

Curi Perhiasan Dirumah Calon Mertua Untuk Biaya Ortu Sakit, Dewa Dipenjara 5 Tahun

568
×

Curi Perhiasan Dirumah Calon Mertua Untuk Biaya Ortu Sakit, Dewa Dipenjara 5 Tahun

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali.Faktapers.id- Kerja keras jajaran Polsek Banjar Kecamatan Banjar/Buleleng akhirnya membuahkan hasil untuk mengungkap kasus pencurian emas di Banjar Dinas Sekar desa Banjar.

Berkat laporan kehilangan dari Nyoman Merta(66) buruh tani bahwa telah kehilangan barang berharga milikinya yang terjadi Selasa (8/12) sekira pukul 10.00 wita dari LP/13/XII/2020/BALI/RES BLL/SEK BJR tanggal 12 Desember 2020, jajaran reskim Banjar dibawah kendali Iptu Gede Diatmika,S.H

Saat itu istri korban Ketut Catri(60) (8/12) pukul 10.00 yang keseharian berdagang hendak mengambil dompet yang didalamnya berisi perhiasan yang ditaruh dibawah kasur, setelah dibuka ternyata semua perhiasan emas yang ada tersebut sudah hilang diantaranya 3 cincin emas berat keseluruhan 12 gram, tiga buah cincin emas berat keseluruhan 40 gram, satu buah kalung rantai emas berat 65 gram, satu buah gelang emas celuk berat 12 gram, dua buah gelang emas bros berat keseluruhan 25 gram, tiga pasang sumpel emas berat keseluruhan 12 gram, dan di dalam dompet ditemukan perhiasan imitasi, sehingga atas kejadian tersebut korban diduga mengalami kerugian sekitar Rp. 90.000.000,- ( Sembilan puluh juta rupiah ),

Berdasarkan pengaduan masyarakat ( Dumas ), Kapolsek Banjar AKP Made Agus Dwi Wirawan ,S.H,. MH langsung perintahkan satuan reskrimnya untuk melakukan lidik (12/12). Setelah mendapatkan informasi akurat ciri-ciri terduga pelaku yang telah dikantongi kemudian dilakukan pengejaran terhadap pelaku Dewa Swela. Informasi didapak pelaku sedang mengikuti pelaksanaan upacara Ngayud ( rangkaian upacara ngaben ) di Ex Pelabuhan Buleleng, Selanjutnya team opsnal membututi terduga pelaku sampai ke Pura dalem Sari mekar/ Buleleng

Pelaku Dewa Made Swela (35) asal Banjar Dinas Dangin Margi desa Sari Mekar/Buleleng. Setelah selesai mengikuti prosesi upacara ngaben di desa setempat dibekuk Unit Reskrim Polsek banjar tanpa melakukan perlawanan. Barang bukti 7 lembar surat gadai, dengan nilai gadai keseluruhan Rp. 64.214.000, diantaranya satu buah kalung beserta liontin , empat buah gelang dan empat buah cincin yang diduga perhiasan imitasi ( palsu ). Setelah diintrograsi pelaku mengakui perbuatan mencuri diruman calon mertuanya.

Kapolsek Banjar AKP Made Agus Dwi saat menggelar press reales kasus tersebut Selasa (15/12) didampingi Kasuba Humas Iptu Gede Sumarjaya di Mapolres Buleleng mengatakan, “Modus operandi pelaku diduga mengambil barang atau perhiasan yang ditaruh dalam dompet yang disimpan dibawah kasur tempat tidur, pada saat rumah dalam keadaan kosong Selasa ( 8 Desember 2020) sekira pukul 10.00 wita. Kemudian korban Nyoman merta ( suami Ketut catri ) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjar dan kita bekuk pelaku setelah mengikuti upacara Ngaben,”ujar AKP Agus Dwi

Diketahui awalnya pelaku Dewa Swela berpacaran dengan anak korban atas nama Putu Widiadnyani, kemudian pelaku datang ke rumah tersebut dan saat pacarnya keluar rumah, lalu pelaku masuk ke dalam kamar dan mengambil perhiasan emas tersebut. Dewa mengakui melakukan aksi tersebut secara bertahap ( 4 Kali ), yang diawali pada bulan Oktober 2020 sampai bulan Nopember 2020. Kemudian setelah berhasil mengambil perhiasan emas, lalu pelaku menggadaikan perhiasan emas tersebut secara bertahap dan dibeberapa tempat ( Kantor pengadaian Lovina, Banyuasri, Banyuning dan Kantor Pegadaian Singaraja ), dengan jumlah keseluruhan hasil gadai sebanyak Rp. 64.215.000,- Selanjutnya Uang hasil gadai digunakan oleh pelaku untuk biaya perawatan orang tuanya yang opname di RSUP Sanglah sampai meninggal dunia serta digunakan untuk biaya pengabenan.

Niat baik Dewa Swela berbakti dan bertanggung jawab kepada orang tua berakhir kini dipenjara, Dewa diancam hukuman dengan Pasal 362 KUHP Barang siapa mengambil barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang tersebut dengan melawan hak, dihukum karena pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *