Headline

Mau Liburan Naik Kereta Api, Simak Berikut Aturannya …

811
×

Mau Liburan Naik Kereta Api, Simak Berikut Aturannya …

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – PT KAI telah menetapkan masa posko angkutan Nataru 2020-2021 selama 20 hari, yakni mulai dari tanggal 18 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, Jumat (18/12/2020).

Ada yang berbeda pada masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020/2021 dibanding tahun sebelumnya.

Kegiatan Angkutan Liburan Nataru tahun ini masih berada di masa pandemi penyebaran virus covid-19.

Sehingga kegiatan angkutan penumpang harus mematuhi protokol kesehatan, guna pencegahan penyebaran virus Covid-19.

“Ditengah pandemi, KAI berkomitmen memberikan pelayanan kepada pelanggan KA, dengan tetap mengutamakan prokes yang ditetapkan Pemerintah,” terangnya.

Pada masa Angkutan Nataru 2020-2021 ini, perjalanan Kereta Api di wilayah Daop 6 Yogyakarta, melayani 64 perjalanan KA yang terdiri dari :

Keberangkatan KA dari wilayah Daop 6 Yogyakarta sebanyak 32 KA yaitu :

  • KA Argo Lawu, relasi Solobalapan – Gambir pp
  • KA Argo Dwipangga, relasi Solobalapan – Gambir pp
  • KA Taksaka pagi, relasi Yogyakarta – Gambir pp
  • KA Taksaka malam, relasi Yogyakarta – Gambir pp
  • KA senja utama solo, relasi Solobalapan – Pasarsenen
  • KA Mataram, relasi Pasarsenen – Solobalapan
  • KA Bogowonto, relasi Lempuyangan – Pasarsenen pp
  • KA Gajahwong, relasi Lempuyangan – Pasarsenen pp
  • KA Fajar Utama Yogya, Yogyakarta – Pasarsenen
  • KA Senja Utama Yogya, Pasarsenen – Yogyakarta
  • KA Joglosemarkerto, relasi Solobalapan – Purwokerto – Semarang pp (2 KA)
  • KA Sri Tanjung, relasi Lempuyangan – Ketapang pp
  • KA Bengawan, Lempuyangan – Pasarsenen pp
  • KA Progo, Purwosari – Pasarsenen pp
  • KA bandara YIA, Yogyakarta – Kebumen (2 pp)

KA yang lewat wilayah Daop 6 Yogyakarta juga ada 32 KA diantaranya :

  • KA Argo Wilis, relasi Surabaya – Bandung pp
  • KA Bima, relasi Surabaya – Gambir pp
  • KA Turangga, relasi Surabaya – Bandung pp
  • KA Mutiara Selatan, relasi Surabaya – Bandung pp
  • KA Malabar, relasi Malang – Bandung pp
  • KA Singasari, Malang – Semarang – Pasarsenen pp
  • KA Gayabaru, relasi Surabaya – Pasarsenen pp
  • KA Ranggajati, relasi Cirebon – Jember pp
  • KA Brantas, relasi Blitar – Semarang – Pasarsenen pp
  • KA Wijayakusuma, relasi Cilacap – Ketapang pp
  • KA Kahuripan, relasi Blitar – Kiaracondong pp
  • KA Majapahit, relasi Malang – Semarang – Pasarsenen pp
  • KA Jayakarta, Surabaya – Pasarsenen pp
  • KA Kahuripan, relasi Blitar – Kiaracondong pp
  • KA Matarmaja, malang – Semarang – Pasarsenen pp
  • KA Logawa, relasi Purwokerto – Jember pp

Untuk Ketersediaan Tiket dan jadwal perjalanan Kereta Api, bisa dilihat dan dipesan melalui aplikasi KAI Access. Pastikan saat memesan tiket, nama dan ID sesuai dengan yang bepergian dan cek kembali hari serta tanggal keberangkatan KA yang anda pilih.

Sejauh ini KAI masih mengacu ke SE 14 2020 Kemenhub. Masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan).

Atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test Antibodi.

KAI sebagai operator moda transportasi Kereta Api selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah. KAI turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

KAI tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan yaitu dengan menyediakan Wastafel dan Hand Sanitizer, menyemprotkan cairan disinfektan di stasiun dan kereta.

Menciptakan jarak antar penumpang pada antrean, kursi ruang tunggu, serta membatasi tiket yang dijual yaitu hanya 70% dari kapasitas tempat duduk.

Petugas frontliner KAI yang berpotensi kontak jarak dekat dengan penumpang juga dibekali dengan APD berupa masker, sarung tangan, dan face shield untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Petugas akan memeriksa suhu tubuh setiap 3 jam sekali dan membersihkan area yang sering disentuh oleh pelanggan dengan cairan pembersih mengandung disinfektan setiap 30 menit sekali.

“KAI menghimbau pelanggan KA mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah, agar penyebaran virus covid-19 dapat dicegah,” tandasnya.

PT KAI tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta penumpang dan barang yang diangkutnya. Madi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *