Jakarta, faktapers.id – Sudah jatuh tertimpa tangga, lengkap sudah derita Revi Meliani (34), korban Kejahatan Dalam Rumah Tangga (KDRT), setelah disiksa oleh pelaku Tjhia Iwan Junardi (40)-suami korban.
Korban mendapatkan perlakuan KDRT oleh suaminya hingga mengakibatkan luka di kepala akibat dibenturkan ke lemari. Korbanpun mendapat lima jahitan di kepala. Korban juga mengaku lehernya dicekik dan kakinya memar akibat perlakuan keji dari suaminya.
“Perilaku suami saya tapi tragis sampai saat ini pelaku belum ditahan oleh polisi dengan alasan pandemi covid-19 juga pelaku koperatif. Padahal kasus KDRT yang saya dan anak kami alami sangat tragis dalam kasus rumah tangga,” ujar Revi kepada awak media di Jakarta, Jumat (18/12/20).
Kemudian korban melaporkan kasus tersebut ke Sentral Pelayanan Kepolisian Sektor Penjaringan Jakarta Utara pada Kamis, 22 Oktober 2020, dengan LP: 1135/K/X/2020/ SEKTOR PENJARINGAN setelah mendapatkan visum dari RS Atmajaya, Pluit Jakarta Utara.
Sejak 18 November silam, penyidik Polsektro Penjaringan telah menetapkan tersangka kepada terduga pelaku.
Kapolsek Metro Penjaringan, Komisaris Polisi Ardiansyah, saat dikonfirmasi faktapers.id, Sabtu (19/12), menjelaskan bahwa proses kasus tersebut tetap berjalan walaupun tersangka tidak ditahan.
“Semua orang punya hak, dan kasus itu terus berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Kini berkasnya sedang diteliti kejaksaan,” ujarnya.kornel