Jakarta, Faktapers.id – Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Utara melepas perwakilan pengawas kegiatan ibadah Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru) di halaman Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (24/12/2020) malam. Pengawasan dilakukan guna mencegah pengendalian agar tidak ada kerumunan yang berakibat timbulnya klaster baru penyebaran Penyakit Virus Corona 2019 (Covid-19).
Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengatakan, pengawasan pada Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Termasuk Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Mak / 4 / XII / 2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
“ Penekanan saya pada kegiatan malam hari ini sifatnya operasi kemanusiaan,” kata Sigit, saat ditemui di Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara, Kamis (24/12/2002).
Dijelaskannya, pengawasan dilakukan baik petugas di tingkat kota, kecamatan, hingga kelurahan dengan target rumah ibadah gereja, pusat universitas, kafe, restoran, hingga tempat hiburan. Petugas memastikan lokasi tersebut harus sesuai protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.