Headline

Tak Butuh Waktu Lama Pelaku Setubuhi Dan Sebarkan Foto Bugilnya Korban Ditangkap

1710
×

Tak Butuh Waktu Lama Pelaku Setubuhi Dan Sebarkan Foto Bugilnya Korban Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali.Faktapers.id-Tidak perlu memakan waktu berhari atau berbulan-bulan.Gerak cepat Satuan Reskrim Polres Buleleng mengejar terduga pelaku pencabulan dan sebar foto bugil siswi SMA berinisial KY (17) asal Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng/Bali.

Korban diancam foto bugil yang dikirimnya melalui WhatsApp ke ponsel pelaku akan disebar luas, untuk menghindari hal itu korban KY terpaksa melakukan bersama pelaku yang dikenal dua hari bernama Satria asal jalan Pulau Batam Singaraja.Namun Faktanya foto korban tersebut malah disebar luas oleh pelaku melalui story whattshap pelaku yang dikenalnya baru 2 hari .

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Triharyanto

Atas peristiwa yang dialami, korban yang masih berstatus pelajar diantar orang tuanya melaporkan ke Unit PPA Polres Buleleng, Sabtu (26/12).

Berdasarkan informasi, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Triharyanto, langsung melakukan Lidik dan berhasil menangkap pelaku diduga bernama Rizal (19) asal Jalan Jeruk Kampung Kajanan Singaraja Minggu (27/12) sore, sesuai foto pelaku yang terpangpang di IG,

Dikonfirmasi Faktapers.id Minggu (27/12) AKP Vicky Triharyanto membenarkan telah menangkap terduga pelaku. ”Terduga pelaku berdasarkan informasi yang sudah kita kantongi hari ini kita tangkap dan kita tahan,”jelas AKP Vicky Triharyanto.

Lebih lanjut dikatakan,peristiwa dugaan persetubuhan itu terjadi di sebuah penginapan jalan Pulau Obi Kelurahan Banyuning, Singaraja.

“Korban mengaku dipaksa melakukan persetubuhan atas ancaman pelaku akan menyebarkan foto syur miliknya di media sosial. Hasil intrograsi pelaku sudah mengakui perbuatanya,”tambah AKP Vicky.

Hal serupa juga diterapkan bagi kasus pemerkosaan anak. Dalam pasal 81 ayat 1 berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta”

Dari pengakuan korban saat Faktapers melakukan pendalaman Minggu (27/12), menurut korban, pelaku mengaku berasal di jalan Pulau Batam Singaraja bernama Satria.

Korban KY berangkat dari rumah dan dijemput pelaku di Indomart Kalibukbuk/Lovina Kamis, (24/12) siang dengan membawa sepeda motor Scoopy abu-abu.

Sementara ayah korban Kadek Sukranaya(40) didampingi istri kendati sedih atas peristiwa menimpanya, meminta pelaku yang berhasil ditangkap jajaran Reskrim Polres Buleleng untuk diberikan hukuman setimpal atas perbuatanya. Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *