Makassar, Faktapers.id – Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI ) menyelenggarakan sayembara Lagu Mars BAIN HAM RI dengan hadiah uang tunai sebesar 10 juta rupiah bagi karya lagu Mars yang terpilih sebagai pemenang.
Lagu Mars BAIN HAM RI disayembarakan setelah BAIN HAM RI hadir di 34 Provinsi di Indonesia sejak bulan juni 2020.
Lagu Mars BAIN HAM RI nantinya akan menjadi lagu wajib di setiap kegiatan resmi BAIN HAM RI setelah lagu Indonesia Raya.
Sayembara Lagu Mars BAIN HAM RI bertujuan untuk memberikan peluang kepada masyarakat umum untuk berkonstribusi lahirnya Lagu Mars BAIN HAM RI. Pasalnya BAIN HAM RI adalah milik seluruh masyarakat Indonesia.
Panitia sayembara Lagu Mars BAIN HAM RI,Ali Al Hakim , mengatakan untuk lagu mars BAIN HAM RI peserta di berikan waktu satu bulan hingga akhir januari 2021, untuk menciptakan lagu mars BAIN HAM RI dengan beberapa syarat yang telah di siapkan oleh panitia.
Ali menambahkan syarat untuk menjadi peserta adalah warga Negara Republik Indonesia, Lagu Mars BAIN HAM RI mencerminkan nasionalisme, visi misi dan semangat Advokasi dalam menegakkan keadilan serta tidak menyinggung sara. “Hasil karya yang menjadi pemenang adalah milik sepenuhnya BAIN HAM RI,” ujarnya Selasa (29/12/2020).
Ali berharap sayembara lagu mars BAIN HAM RI ini mendapat respon yang baik dari masyarakat dan pemerintah. Anchank