Jadwal Uji Emisi Di DKI Jakarta, Cek Segera !

439
×

Jadwal Uji Emisi Di DKI Jakarta, Cek Segera !

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bakal menggelar uji emisi secara gratis atau cuma-cuma bagi pemilik kendaraan bermotor. Pelaksanaan uji emisi gratis ini rencananya dilangsungkan di sejumlah lokasi di Ibu Kota.
Dikutip dari laman resmi Instagram Pemprov DKI, uji emisi gratis merupakan bagian dari upaya pemerintah mengurangi tingkat polusi udara di Ibu Kota. Pemprov DKI Jakarta pun berharap, masyarakat aktif berpartisipasi melancarkan kebijakan ini.

“Buatmu pemilik kendaraan, baik sepeda motor dan mobil, yang sudah berusia 3 tahun, wajib melakukan uji emisi gas buang,” demikian dikutip dari keterangan yang diunggah melalui akun Pemprov DKI, Minggu (3/1).

Pemprov DKI pun menegaskan pemilik mobil penumpang perseorangan atau sepeda motor berisi di atas 3 tahun akan dikenakan disinsentif jika tidak menjalani uji emisi dan atau tidak lulus uji emisi gas buang. Ketentuan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Disinsentif berupa pemberian tarif parkir tertinggi dan penegakan tilang. Selain itu, sanksi juga dapat dijatuhkan kepada pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi.

Adapun penegakan hukum di jalan akan dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI. Ancaman denda maksimal bagi pelanggar sebesar Rp250 ribu untuk pengendara sepeda motor dan Rp500 ribu untuk pengendara mobil.

Berikut jadwal uji emisi gratis di DKI Jakarta tahun 2021:

Rabu, 6 Januari 2021 – Jalan Pemuda, Jakarta Timur.
Rabu, 13 Januari 2021 – Depan Gedung CNI, Jakarta Barat.
Senin, 18 Januari – Waduk Pluit, Jakarta Utara,
Kamis, 21 Januari 2020 – Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Pemprov DKI menyampaikan bahwa uji emisi gratis akan berlangsung sejak pukul 09.00-12.00 WIB. Selain itu, pemilik kendaraan yang hendak mengikuti layanan tersebut wajib menyertakan STNK.

Selanjutnya, pemilik kendaraan juga menjalani uji emisi secara mandiri di lokasi uji emisi terdaftar, seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi. Informasi lebih lanjut mengenai uji emisi bisa diperoleh dengan mengunduh aplikasi e-Uji Emisi. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *