Jakarta, Faktapers.id – Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara segera melakukan uji emisi untuk seluruh kendaraan di Jakarta Utara. Kegiatan yang akan dilakukan pertengahan bulan Januari ini dilakukan untuk memastikan upaya pengendalian kualitas udara di Jakarta Utara berjalan dengan baik.
Kasi Pengawasan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Sudin LH Jakarta Utara Suparman mengatakan uji emisi akan dilakukan di Jalan Pluit Timur Raya atau di sekitar Waduk Pluit.
“Akan dilaksanakan tanggal 18 Januari 2021. Pelaksanaannya akan dilakukan Dinas LH, kita menyediakan lokasinya. Pemilihan Jalan Pluit Timur Raya karena kendaraan yang melintas disana terbilang padat,” katanya, Senin (4/1/2021).
Suparman menghimbau masyarakat pengguna kendaraan roda dua dan empat yang melintas ditempat tersebut untuk dapat mengikuti uji emisi.
“Tahun kemarin hanya roda empat saja. Di tahun 2021 ini roda dua juga harus mengikutinya, karena dokumen kelulusan uji emisi nantinya akan sangat dibutuhkan pemilik kendaraan saat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” ucapnya.
Selain di Jalan Pluit Timur Raya, Suparman mengatakan jika pihaknya juga berencana akan melakukan uji emisi di Jalan Cilincing Raya.
“Lokasi sekitar Waduk Pluit adalah program yang pertama. Untuk Sudin LH Jakarta Utara sendiri juga berencana melakukan uji emisi di Jalan Cilincing Raya, karena lokasi tersebut sebagai lintasan kendaraan besar yang perlu dilakukan pengujian apakah truk-truk kontainer tersebut memenuhi baku mutu yang diterapkan pemerintah,” tuturnya.
Untuk diketahui, kegiatan uji emisi ini dilakukan untuk melaksanakan Pergub No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang merupakan bagian dari upaya pelaksanaan kegiatan strategis daerah untuk pengendalian kualitas udara.
Buat masyarakat Jakarta Utara yang ingin mengetahui kinerja mesin kendaraannya, pada tanggal 18 Januari 2021 nanti dapat datang ke Jalan Pluit Timur Raya atau di sekitar Waduk Pluit. Uji emisi yang diadakan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dan Sudin Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara ini akan dilaksanakan secara gratis. Tajuli