Denpasar. Bali. Faktapers.id – Terbongkarnya kasus oknum dosen pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswinya di salah satu perguruan paling populer di Bali. Memicu anggota dewan renon angkat bicara.
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, IGA Diah Werdhi Srikandi, merasa prihatin atas kejadian yang menimpa mahasiswi di Universitas tersebut. Dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi oleh oknum dosen Universitas Udayana (Unud) beberapa lalu menimbulkan keperihatinan.
“Saya sangat prihatin dengan kejadian ini, dimana seorang oknum dosen yang seharusnya memberi contoh dan tauladan kepada anak didiknya justru melakukan tindakan asusila,” kata Dr Diah Werdhi Srikandi WS SE MM di Denpasar, Kamis (7/1).
Perempuan yang akrab di panggil Diah ini, meminta kepada Rektorat Unud serta jajarannya agar segera mengambil langkah, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum dosen tersebut, agar tidak terjadi hal yang sama di kemudian hari.
Kejadian yang menimpa mahasiswi Universitas Udayana tersebut, tentu menjadi tamparan keras pihak Kampus. Kampus atau Perguruan Tinggi, tentu memiliki Kode Etik yang berlaku bagi Dosen maupun staf yang ada. Dengan ditegakkan aturan yang sudah ada oleh Dewan Kehormatan, agar hal demikian tidak terjadi kembali.
Untuk itu, pihaknya menekankan kembali Rektor Unud harus segera memerintahkan Dewan Kode Etik untuk menelusuri kasus tersebut.
“Jangan sampai karena kasus ini, membuat para orang tua siswa dan mahasiswi jadi takut atau trauma ke kampus,” ujarnya.
Seharusnya kampus sebagai tempat mengenyam pendidikan memberikan suasana yang aman dan nyaman, dan tenang bagi mahasiswa untuk menuntut ilmu.
Kasus tersebut sebagai pembelajaran bagi dunia pendidikan, bahwa Pimpinan PTN/PTS harus benar-benar selektif dalam perekrutan tenaga kependidikan dan dosen. apalagi Universitas yang menjadi favorit bagi mahasiswa untuk menuntut ilmu.
“Kasus ini sudah mencoreng dunia pendidikan di Bali, sangat perlu diatensi oleh smua pihak,” tegasnya.
Dan Diah pun berharap bagi mahaaiswi yang mengalami pelecehan seksual agar mendapat pendampingan. Hal ini agar tidak terjadi trauma berkepanjangan.
“Perlunya adanya pendampingan kepada para mahasiswi atau korban pelecehan seksual daru lembaga – lembaga sepeti KPPAD dan lainnya, yang terkait, agar tidak meninggalkan trauma yang berkepenjangan pada mahasiswi – mahasiswi yang menjadi korban,” pungkasnya. Ans