Ungkap Kasus Narkoba di Kampung Ambon, BNN Tangkap 5 Pelaku dan Sita Aset Bandar Senilai 25,52 Miliar

413
×

Ungkap Kasus Narkoba di Kampung Ambon, BNN Tangkap 5 Pelaku dan Sita Aset Bandar Senilai 25,52 Miliar

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap 5 orang pelaku berini sial T, OC, UP, MS dan MG. Kelima pelaku, (4 pria dan 1 wanita) ditangkap di Kampung Permata alias Kampung Ambon pada 20 Desember 2019 lalu. Dalam penangkapan tersebut aset milik bandar, MG sejumlah Rp 25,52 miliar disita.

Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan, selain menyita aset uang milik MG, BNN juga berhasil nenyita dan mengamankan barang bukti berupa 15,22 kilogram ganja, 5,8 kilogram Sabu, dan 248 butir ekstasi.

“BNN menangkap 5 orang pelaku. Ada empat pria dan satu wanita. Dalam penangkapan itu BNN berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa 15,22 kilogram ganja; 5,8 kilogram Sabu; 248 butir ekstasi. Kami juga menyita aset bandar narkoba MG senilai Rp.25,52 miliar,” papar Komjen Pol Petrus Reinhard Golose pada konferensi pers di kantor BNN, Jakarta Timur, Jumat, (8/1/2021).

Dikatakan Petrus, barang bukti lain yang ikut disita adalah delapan mobil yang ditempatkan di lapangan kantor BNN. Her

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *