Jakarta, faktapers.id – Dharma Putra, dan Abdul Rachman bersama pengacara Muhammad Fayyadh dari kantor Hukum Fayyadh dan Partners mendatangi Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) Sabtu, (9/1/2021).
Kedatangan M. Fayyadh dan tim ke PMJ untuk melaporkan selebgram dan aktor sinetron, Lutfi Agizal alias Lutfi Anjayani yang diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong/hoaks terkait lagu Indonesia Raya yang diparodikan melalui akun (Instagram – @lutfiagizal) yang sedang viral di media sosial saat ini.
Menurut M. Fayyadh, dalam unggahan di bawahnya, Lutfi menuliskan kalimat yang bernada ajakan atau provokatif. “Lagu Indonesia Raya dijadikan lelucon sama orang Malaysia dan liriknya diganti sengan kata-kata yang tidak sopan. Apakah kita hanya akan berdiam diri?.
Akibat postingan berita bohong/hoaks terkait lagu Indonesia Raya yang diparodikan itu, bisa membuat kegaduhan antar kedua negara serumpun antara Indonesia dan Malaysia.
“Dalam postingan Lutfi di Instagramnya, dia langsung menyebutkan pelakunya adalah warga Malaysia. Padahal yang memparodikan lagu Indonesia Raya itu orang Indonesia dan sudah ditangkap Polisi. Inikan bisa membuat kegaduhan antar kedua negara serumpun antara Indonesia dan Malaysi,” papar M. Fayyadh kepada faktapers.id sebuah kedai kopi dikawasan gedung Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Sabtu, (9/1/2021).
Lebih lanjut M. Fayyadh mengatakan, akibat ajakan Lutfi ini, netizen ramai-ramai menyerang akun resmi Kerajaan Malaysia. Hal tersebut bisa mengganggu hubungan harmonis antara Indonesia dan Malaysia.
Lantaran ajakan itu unggahan Lutfi sudah dilihat 122 ribu kali tayang, sebelum kemudian dihapus.
Fayyad menjelaskan, sebelum melaporkan Lutfi ke polisi, salah satu kliennya, Darma Putra sudah mengingatkan Lutfi dan mengirim peringatan itu sebanyak dua kali lewat Direct Message (DM) akun Instagram Lutfi. Namun peringatan itu vuma dibaca, tidak ditanggapi, dan tiba-tiba menghapus postingannya.
Dalam kaaus ini, Fayyadh melaporkan Lutfi dengan pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar. “Lutfi juga kami laporkan dengan Pasal 14 ayat 1 UU No. 1 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ini sama dengan yang dijerat Ratna Sarumpaet karena menyebarkan berita bohong, waktu dulu,” imbuhnya.
Laporan Fayyadh sudah dicatat oleh bagian ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun polisi belum memberikan berkas atas laporan Fayyadh. “Pihak Polisi masih harus berkoirdinasi terlebih dahulu. Apakah akan ditangani oleh Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atau di ditangani Bareskrim Polri,” pungkas Fayyadh.
Sementara itu, pelapor pertama, Dharma Putra mengatakan pemerintah Indonesia harus cepat mengambil tindakan. Sebab berita ini sudah menyebar kemana-mana dan menjadi berita Internasional.
“Pemerintah harus cepat ambil sikap dengan keadaan ini, karena berita ini sudah sangat meresahkan bagi dua negara, karna sudah menjadi kinsumsi publik dan menjadi berita internasional,” kata Dharma.
Sedangkan pelapor kedua, Abdul Rachman mengatakan dirinya terpanggil untuk membuat laporan. Sebab, sebagai aktivis migran Indonesia untuk negara Malaysia sudah sekitar 20 tahun berkontribusi membangun kebersamaan, membangun kepedulian terhadap masyarakat Malaysia agar terciptanya hubungan baik kedua negara.
Abdul Rachman tak ingin hubungan kedua negara menjadi rusak akibat unggahan Lutfi.
“Selama 20 tahun juga sudah banyak perkara-perkara baik yang kami lakukan bersama di antara masyarakat warga WNI atau keluarga pekerja migran Indonesia yang ada di Malaysia. Akibat
Adanya isu yang sedemikian pastinya semuanya merasa risau dan merasa risih dengan kondisi itu maka oleh karenanya kami yang sangat keberatan dan sangat kecewa sekali dengan unggahan yang bersangkutan di media sosial,” tutur Abdul Rachman. Her