Jakarta, faktapers.id – Seperti dilaporkan sebelumnya, pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta-Pontianak jatuh pada Sabtu (9/1/2021) lalu. Jumlah penumpang yang berada di pesawat tersebut sebanyak 62 orang yang terdiri dari 50 penumpang dan 12 kru.
Sudah sepatutnya untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak akan mendapat sejumlah santunan dari berbagai pihak, termasuk oleh PT Jasa Raharja.
Pengamat Penerbangan Indonesia, Farshal Hambali mengatakan, merujuk Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 77 tahun 2011, maka untuk kompensasi kecelakaan pesawat secara nasional yang diberikan oleh Maskapai kepada keluarga korban atau ahli waris bisa mencapai 1,250 miliar (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah). Sedangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017, kompensasi yang diberikan kepada ahli waris sebesar Rp 50 (lima puluh) juta per penumpang yang dinyatakan meninggal dunia. Jadi total kompensasi yang diterima keluarga korban atau ahli waris jumlahnya menjadi 1,3 Miliar.
“Kompensasi kecelakaan pesawat secara nasional sudah diatur dalam PM 77 tahun 2011 atau sekarang menjadi PM 89. Total yang diberikan oleh Maskapai kepada keluarga korban atau ahli waris bisa mencapai 1,250 Miliar (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah). Ditambah dari Jasa Raharja 50 juta. Sehingga total jumlah kompensasi yang diterima keluarga korban atau ahli waris jumlahnya menjadi 1,3 miliar,” papar Farshal Hambali kepada faktapers.id, Selasa (12/1/2021).
Namun menurut Farshal, jumlah tersebut bukan jumlah yang mutlak. Seandainya keluarga korban ada yang tidak puas pada jumlah kompensasi itu maka ahli waris masih bisa melakukan Additional Them atau tambahan.
“Tapi kalau ketentuan secara nasional ada pada angka 1,250 miliar dan 50 juta dari Jasa Raharja untuk satu jiwa penumpang tanpa ada batasan umur. Tapi kalau penerbangan secara internasional diatur dalam Monreal Convention itu bisa mencapai 128.000 SDR atau 150.000- 160.000 USD atau sekitar 2 Miliar rupiah,” tambah Farshal.
Lebih lanjut Farshal mengatakan, secara industri praktis, dengan adanya kecelakaan pesawat ini maka keluarga atau ahli waris korban akan mendapatkan kompensasi dari maskapai paling lambat selama 3 bulan. Namun terhadap kompensasi dari pihak PT Jasa Raharja bisa lebih cepat. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan PM 77 atau 89 tersebut maka maskapai akan memberikan data-data mengenai jumlah kompensasi. Jika masing-masing ahli waris sudah menyetujui maka pihak keluarga korban harus tandatangan pada berkas tersebut. Namun jika masih ada yang keberatan, seperti korban merupakan tulang punggung keruarga dan menjadi pencari nafkah utama selama hidup bagi keluarganya maka akan ada pertimbangan lain dan proses lebih lanjut.
Menurut Farshal, agar tepat sasaran pemberian kompensasi tersebut, maka dari peristiwa kecelakaan pesawat udara setiap maskapai akan mengumpulkan data lengkap mulai dari data penumpang hingga ahli waris. Makanya dibuatkan posko Antemortem-DVI untuk mengumpulkan data sebagai salah satu proses pengumpulan informasi terkait identifikasi korban Sriwijaya Air SJ182.
“Agar tepat sasaran pemberian kompensasi, setiap maskapai pasti sudah mengumpulkan data lengkap mulai dari data penumpang hingga ahli waris. Makanya dibuatkan posko Antemortem-DVI untuk mengumpulkan data sebagai salah satu proses pengumpulan informasi terkait identifikasi korban Sriwijaya Air SJ182,” pungkas Farshal Hambali, pengamat penerbangan yang masih aktif dalam dunia kepesawatterbangan sekitar 25 tahun ini.
Sebagai info, Pesawat Sriwijaya Air dipastikan jatuh di Kepulauan Seribu antara Pulau Lancang dan Pulau Laki. Pencarian serpihan badan pesawat dan 62 orang korban pesawat Sriwijaya Air SJ-182 masih berlangsung hingga saat ini. Her