Jakarta, Faktapers.id – Terhitung mulai 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB, penyesuaian tarif tol diberlakukan pada 6 ruas tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui sejumlah kelompok usahanya. Keenam ruas tol akan mengalami penyesuaian tarif tersebut adalah Jakarta Outer Ring
Road/JORR (E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami), Cikampek-
Padalarang (Cipularang), Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci
(Palikanci), dan Surabaya-Gempol (Surgem).
Demikian disampaikan PT Jasa Marga, dalam press release tertanggal 14 Januari 2021.
Lebih lanjut dipaparkan bahwa dalam Payung hukum pemberlakuan tarif baru pada enam ruas tol tersebut telah ditetapkan. Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen)
PUPR terkait penyesuaian tarif untuk masing-masing ruas tol di atas sejak tahun 2020.
Di samping itu, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor
38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru
menjelaskan, pada dasarnya, penyesuaian tarif untuk enam ruas tol tersebut merupakan penundaan
karena Kepmen PUPR telah ditetapkan sejak tahun 2020.
“Namun, Jasa Marga belum melakukan penyesuaian tarif dengan pertimbangan kondisi pandemi
Coronavirus Disease (Covid-19) yang masih berlangsung. Saat ini, dengan harapan pada penanganan
pandemi Covid-19 melalui program vaksin, Jasa Marga akan melakukan penyesuaian tarif yang sebenarnya di beberapa ruas tol sudah tertunda berbulan-bulan lamanya,” ujar Heru.
Penyesuaian tarif ini, Heru mengungkapkan, juga dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi (menjaga kepercayaan investor) sesuai business plan, membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol sebagai suatu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, pemenuhan SPM, peningkatan pelayanan hingga mendukung mobilitas logistik.
Pada bidang layanan lalu lintas, Jasa Marga juga melakukan upaya penambahan fasilitas jalan tol,
pemasangan speed camera CCTV, membangun lokasi penindakan kendaraan Over Dimension Over
Load (ODOL) dan pemasangan Weigh in Motion (WIM), pemasangan GPS pada kendaraan layanan
lalu lintas serta pengoperasian one call center Jasa Marga Group di nomor 14080.
Sementara dalam hal pelayanan konstruksi telah dilakukan perbaikan dan pemeliharaan fisik jalan tol
secara periodik, rekonstruksi perkerasan guna meningkatkan kualitas jalan, penghijauan di sepanjang jalan tol, serta pengecatan marka dan peremajaan rambu – rambu keselamatan & guardrail.
Berikut adalah daftar tarif baru enam ruas tol Jasa Marga Group yang mengalami penyesuaian tarif mulai 17 Januari 2021 Pukul 00.00 WIB: