Headline

Sejak 17 Januari 2021 Pukul 00.00 WIB, Akan Diberlakukan Penyesuaian Tarif di 6 Ruas Tol

340
×

Sejak 17 Januari 2021 Pukul 00.00 WIB, Akan Diberlakukan Penyesuaian Tarif di 6 Ruas Tol

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Terhitung mulai 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB, penyesuaian tarif tol diberlakukan pada 6 ruas tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui sejumlah kelompok  usahanya. Keenam ruas tol akan mengalami penyesuaian tarif tersebut adalah Jakarta Outer Ring

Road/JORR (E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami), Cikampek-

Padalarang (Cipularang), Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci

(Palikanci), dan Surabaya-Gempol (Surgem).

Demikian disampaikan PT Jasa Marga, dalam press release tertanggal 14 Januari 2021.

Lebih lanjut dipaparkan bahwa dalam Payung hukum pemberlakuan tarif baru pada enam ruas tol tersebut telah ditetapkan. Menteri 

Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) 

PUPR terkait penyesuaian tarif untuk masing-masing ruas tol di atas sejak tahun 2020. 

Di samping itu, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 

38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi  tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh  laju inflasi.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru 

menjelaskan, pada dasarnya, penyesuaian tarif untuk enam ruas tol tersebut merupakan penundaan 

karena Kepmen PUPR telah ditetapkan sejak tahun 2020.

“Namun, Jasa Marga belum melakukan penyesuaian tarif dengan pertimbangan kondisi pandemi

Coronavirus Disease (Covid-19) yang masih berlangsung. Saat ini, dengan harapan pada penanganan 

pandemi Covid-19 melalui program vaksin, Jasa Marga akan melakukan penyesuaian tarif yang  sebenarnya di beberapa ruas tol sudah tertunda berbulan-bulan lamanya,” ujar Heru.

Penyesuaian tarif ini, Heru mengungkapkan, juga dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian  investasi (menjaga kepercayaan investor) sesuai business plan, membangun iklim investasi jalan tol  yang kondusif, pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol sebagai suatu Kerjasama Pemerintah  dengan Badan Usaha, pemenuhan SPM, peningkatan pelayanan hingga mendukung mobilitas logistik.

Pada bidang layanan lalu lintas, Jasa Marga juga melakukan upaya penambahan fasilitas jalan tol, 

pemasangan speed camera CCTV, membangun lokasi penindakan kendaraan Over Dimension Over 

Load (ODOL) dan pemasangan Weigh in Motion (WIM), pemasangan GPS pada kendaraan layanan 

lalu lintas serta pengoperasian one call center Jasa Marga Group di nomor 14080.

Sementara dalam hal pelayanan konstruksi telah dilakukan perbaikan dan pemeliharaan fisik jalan tol 

secara periodik, rekonstruksi perkerasan guna meningkatkan kualitas jalan, penghijauan di sepanjang  jalan tol, serta pengecatan marka dan peremajaan rambu – rambu keselamatan & guardrail.

Berikut adalah daftar tarif baru enam ruas tol Jasa Marga Group yang mengalami penyesuaian  tarif mulai 17 Januari 2021 Pukul 00.00 WIB:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *