Denpasar. Bali, Faktapers.id – Akhir sebuah penantian keluarga Kadek Mariata, ahli waris tanah yang bersengketa dengan pihak PT. Bank BPD Bali, harus menerima kenyataan pahit. Apa sebab ?
Pasalnya, setelah keluarnya Surat SP3 terhadap laporan sengketa antara pihak keluarganya dengan PT. Bank BPD Bali. Dimana Kepolisian Polresta Denpasar, akhirnya menghentikan penyidikan laporan kasus dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau Memasukan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik objek tanah di Jalan Gadung, Denpasar yang dilaporkan warga atas terlapor, yaitu pihak Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.
Kadek Mariata dari pihak warga dihadapan awak media menjelaskan. Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Dewa Putu Gede Anom D., tertanggal 11 Januari 2021 yang diterima Pelapor disebutkan, Barang Bukti Pelapor dikatakan tidak cukup kuat sehingga dikatakan bukan merupakan tindak pidana.
“Bersama ini kami beritahukan bahwa proses penyidikan terhadap perkara yang saudara laporkan, penyidik telah melakukan langkah-langkah yang maksimal, namun demikian hasilnya menyimpulkan bahwa perkara tersebut bukan merupakan tidak pidana,” sebut dalam surat tersebut yang diterima oleh Kadek Mariata.
Menanggapi penghentian penyidikan tersebut, Kadek Mariata selaku pihak keluarga pelapor mengaku terkejut dan kecewa dengan keluarnya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3). Ia mengaku SP3 tersebut di luar dugaannya dan membuat pihak keluarga kecewa.
Sebabnya, penantian selama 5 tahun lebih untuk mencari keadilan berujung pupus di “SP3 kan”. Meski begitu hal tadi tidak membuat dirinya dan keluarga diam, Ia pun mengatakan tidak akan berhenti, pihaknya akan terus berjuang untuk mencari keadilan dan mempertahankan hak atas tanah yang dikatakannya warisan dari leluhurnyanya dan sekarang di kuasai oleh pihak PT. Bank BPD Bali.
“Terus terang kami sangat kecewa, setelah lima tahun lebih menunggu. Kami punya setifikat asli, warkahnya pun lengkap. Kamipun tidak pernah menjual ataupun menjaminkan surat tanah warisan leluhur kami itu kepada siapaun” ungkapnya menanggapi SP3 Laporannya tersebut, Kamis (21/01).
Menyikapi kondisi ini, Kepala Ombudsman RI (ORI) perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab mengatakan, jika ada bukti baru akan dapat membuka kembali SP3 perkara tersebut. “Kalaupun sudah di-SP3 atau dihentikan bisa dibuka kembali asalkan ada bukti-bukti baru,” tandasnya.
Ia pun juga berharap, Satgas Mafia Tanah “bersikap”, dapat ikut turun mengusut munculnya sertifikat ganda dalam kasus tanah di Jalan Gadung ini.
“Sebaiknya Satgas Mafia Tanah bisa turun dan mengusut munculnya sertifikat ganda dalam kasus BPD Bali ini. Kasus ini dipraperadilan-kan saja agar bisa membuka kembali SP3 ini dengan bukti-bukti baru yang dimiliki,” harapnya.
Dikesempatan sebelumya, Umar sempat meminta Satgas Mafia Tanah Kepolisian, agar segera turun mengusut munculnya sertifikat ganda dalam kasus BPD Bali pada lahan seluas 3,85 are tersebut.
Hal ini untuk membuka tabir, dengan munculnya tiga sertifikat dalam satu lokasi pada sengketa tanah BPD Bali, dikatakan sebagai contoh kasus wajib diselidiki.
“Ya, satgas bisa mengambil ini sebagai contoh kasus untuk diselidiki. Siapa tahu bisa merembet kemana-mana. Ternyata tidak satu kasus ini, ada juga kasus disebelahnya. Dan ini seperti gunung es, kan bisa begitu,” beber Umar Ibnu Alkhatab saat itu.
Umar juga mengatakan sebelumnya sudah bertemu dengan Kapolda Bali yang baru, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra untuk atensi terkait kasus-kasus pertanahan di Bali.
Dikatakan, jangan sampai mantan Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus Golose pergi, keberadaan satgas mafia tanah yang dibentuk juga ikut pergi. Ditambahkan juga oleh Umar Ibnu Alhkatab.
“Kemarin efektif juga. Ada berapa kasus ditangani. Kita harap untuk lebih dioptimalkan,” tandasnya. */Ans