Jakarta, faktapers.id – Polsek Senen Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial MA yang terduga pelaku perbuatan Asusila di Halte Bus di kawasan Senen, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Aksi bejat yang diduga dilakukan MA dan sempat viral di media sosial itu membuat masyarakat geram. Pasalnya MA tetap saja melakukan aksinya meski sudah ditegur oleh beberapa driver ojek online (Ojol) yang melintas.
Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono mengatakan, perempuan berinisial MA (21) itu menerima sejumlah uang dari pelaku untuk melakukan perbuatan asusila itu.
“Untuk si wanita ini mendapat uang kurang lebih Rp22 ribu agar melakukan aksi asusila tersebut. Dari pengakuan si wanita. Uang tersebut digunakan untuk jajan,” papar Kompol Ewo Samono pada konfrensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin, 25 Januari 2021.
Menurut Ewo,.. Setelah diamankan, kepada MA masih akan dilakukan pemiriksaan lanjutan dengan memeriksa kejiwaan MA. Sebab menurut Ewo, sehari-harinya MA bukan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan baru sekali melakukan perbuatan itu.
Atas perbuatannya, MA terancam Pasal 281 KUHP yakni perbuatan asusila di muka umum dengan ancaman 2-8 tahun penjara. Her