Denpasar. Bali, Faktapers.id – Tim yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, serta Linmas kembali melaksanakan operasi Yustisi Pendisiplinan Penetapan Prokes PPKM di wilayah Kecamatan Denpasar Selatan.
Kali ini operasi penertiban dalam penegakan disiplin protokol kesehatan tersebut, dilaksanakan di wilayah Desa Pemogan, Denpasar Selatan tepatnya di depan Pasar Windhu Bhoga, pada Selasa (26/1).
Hasilnya, 12 orang terjaring melanggar dan diberi pembinaan dengan cara push Up atau menghafal Pancasial bagi pelanggar yang membawa masker tetapi tidak memakai dengan benar, serta membayar denda di tempat bagi yang membawa masker.
Kepala Satuan Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, operasi pendisiplinan prokes ini dilakukan terkait pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dengan menyasar para pelaku usaha dan masyarakat yang berada diwilayah tersebut.
Selain itu kegiatan ini juga dalam menindaklanjuti Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Denpasar.
“Kegiatan ini akan terus dilaksanakan guna memutus mata rantai penyebaran covid 19, yang sedang melanda Kota Denpasar. Apalagi jumlah kasus Covid- 19 di Kota Denpasar mengalami peningkatan, dan kegiatan ini tentu untuk mencegah terjadinya klaster baru lagi di masyarakat. Untuk itu kegiatan operasi ini sangat perlu, karena kami khawatir kemunculan klaster-klaster baru,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, adapun hasil dari pelaksanaan operasi prokes yang mulai sekitar pukul 08.00 tersebut terjaring sebanyak 12 orang. 3 orang diantaranya tidak menggunakan masker dan 9 orang didapati menggunakan masker dengan tidak benar. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, 9 orang tersebut langsung didenda sebesar Rp 100 ribu di tempat. Dan untuk yang menggunakan masker dengan tidak benar dilakukan pembinaan oleh petugas dengan hukuman sosial .
“Dalam penerapan disiplin prokes ini, tim yustisi tidak semata-mata mencari kesalahan, namun terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah penularan virus, dan sesegera mungkin kita bisa terlepas dari lingkaran penyebaran virus Covid-19. Untuk itu kegiatan ini bertujuan mengajak masyarakat selalu menjaga kesehatan dengan tetap mengikuti anjuran prokes dan menjaga kebersihan baik itu kebersihan diri maupun lingkungan,” jelas Dewa Sayoga.
Ditemui terpisah Perbekel Desa Pemogan, I Made Suwirya menambahkan langkah dari Pemkot Denpasar sangat tepat apalagi di wilayah Pemogan sudah ada yang warga yang sudah positif terkena virus Covid- 19 dan saat ini sudah ditangani.
“Ada warga kita yang terkena dan sudah di tangani oleh instansi terkait, dan kami tetap menghimbau kepada warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan demi kita semua,” pungkasnya. */Ans