Headline

Ketum CAC: Dua Indomaret Berdiri Megah Disinyalir Melanggar Perbup Tentang Zonasi Pasar Modern dan Pasar Tradisional

347
×

Ketum CAC: Dua Indomaret Berdiri Megah Disinyalir Melanggar Perbup Tentang Zonasi Pasar Modern dan Pasar Tradisional

Sebarkan artikel ini

Maros, Faktapers.id – Beberapa pasar modern di Kabupaten Maros sudah berdiri sejak beberapa tahun lalu, ada 2 pasar modern yang menjadi pusat perhatian dari beberapa lembaga kepemudaan dan kemahasiswaan yaitu indomaret depan  Pasar Maccopa dan indomaret jalan maros Turikale Maros.

Pasalnya dua indomaret yang berdiri megah itu disinyalir melanggar peraturan bupati (Perbup) tentang zonasi pasar modern dan pasar tradisional.

Ketua Umum Celebes Advokasi Center (CAC) Noer Fajriansyah mengatakan bahwa pihaknya menduga kuat ada pelanggaran perundang – undangan salah satunya adalah Peraturan Bupati No 109 Tahun 2018 Tentang Penataan dan Pembinaan Pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Maros.

“Kami menduga ada pelanggaran perundang – undangan salah satunya adalah Peraturan Bupati No 109 Tahun 2018 Tentang Penataan dan Pembinaan Pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Di Kabupaten Maros yang dilakukan pihak indomaret, yang berdiri didua tempat yang berjarak kurang dari 200 meter didepan pasar tradisional di maccopa dan di jalan mawar juga kurang dari 500 meter dari pasar tradisional lama. Ini sangat jelas bahwa jika pemerintah melakukan pembiyaran maka pedagang pasar akan mengalami kerugian yang disebabkan oleh adanya toko moder yang terbilang cukup dekat dari lokasi pasar tradisional tersebut,” ungkapnya.

Fajrin juga menambahkan bahwa pemerintah daerah dan dinas-dinas terkait untuk segera mentaati Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2007 dan Permendag Nomor 53 Tahun 2008.

“Kami meminta Pemerintah kabupaten maros terkhusu dinas terkait untuk mentaati amanat Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 Tentang Penataan Dan Pembinaan PasarTradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern dan Permendag Nomor 53 Tahun 2008 Pasal 11 Tentang Pedoman Penataan Dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern,”Tegasnya.

Ia juga berharap bahwa Bupati Maros mencabut izin yang telah dikeluarkan untuk dua indomaret yang berada di kabupaten maros.

“Kami meminta bupati maros untuk segera mencabut izin dari dua indomaret yang berada di depan pasar maccopa dan di jalan mawar yang keduanya berdekatan dengan pasar tradisional,”Tutup Noer Fajriansyah. Anchank

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *