Klaten, faktapers.id – Berdalih untuk mencukupi kebutuhan ekonomi, NS (24) warga Dukuh Gentan, Desa Dompyongan, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten bersama seorang rekannya nekat membobol toko ritel di Jalan Jogja-Solo, tepatnya di Desa Geneng, Kecamatan Prambanan.
Namun naas, aksi pria korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) ini terpantau kamera CCTV dan akhirnya tertangkap polisi.
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Prambanan AKP Soeyono saat press conference di Mapolres Klaten, Rabu (27/1/2021) menyampaikan, aksi pembobolan toko ritel itu dilakukan pada Jumat (8/1/2021) sekitar pukul 02.20 WIB lalu.
NS beraksi bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran polisi. Pada saat mereka beraksi, kondisi toko dalam keadaan tutup dan tidak ada penjaganya.
Mereka berusaha masuk ke toko dengan cara memanjat tembok lantai dua, kemudian mencongkel jendela dan menjebol teralis besi. Setelah kedua pelaku berhasil masuk ke dalam toko, mereka langsung menuju ke gudang penyimpanan barang dan brankas berisi uang.
Saat mereka masuk, ternyata ada kamera CCTV di dalam toko yang terhubung dengan HP karyawan toko. Sehingga HP karyawan toko tersebut berbunyi.
Ketika mendengar alarm berbunyi, karyawan yang sudah berada di rumah itu lantas menghubungi rekannya yang tinggal di dekat toko tersebut. Mereka lantas mengecek kondisi toko dan didapati kondisi jendela dan tralis sudah rusak, termasuk gudang penyimpanan rokok juga berantakan.
Mendapati hal itu, karyawan toko tersebut lantas melapor ke Polsek Prambanan. Polisi kemudian menuju ke lokasi dan berhasil menangkap satu pelaku berinisial NS. Sedangkan seorang rekannya lagi sudah melarikan diri. NS digelandang ke Mapolres Klaten untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat diamankan, pelaku masih di dalam toko. Pelaku ini residivis kasus pembunuhan, dan sudah bebas bersyarat sampai tahun 2020,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, NS terpaksa harus kembali mendekam di balik jeruji besi. NS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau percobaan pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara itu, NS mengaku nekat melakukan aksi tersebut dengan alasan untuk mencukupi kebutuhan ekonomi. Dia sebelumnya pernah bekerja di pabrik, namun beberapa bulan yang lalu di-PHK. Sebelum beraksi, NS pernah berusaha melamar kerja namun tak kunjung mendapatkan.
“Saya lakukan ini untuk mencukupi ekonomi. Karena saya sudah tidak kerja. Saya sempat bekerja di pabrik, tapi di-PHK. Lalu saya cari kerja, tetapi susah. Sekarang saya mengaku salah, dan menerima hukuman ini,” ucapnya. Madi