Sidang Sengketa Lahan di Semanan Kalideres Terus Berlanjut

463
×

Sidang Sengketa Lahan di Semanan Kalideres Terus Berlanjut

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Sidang lanjutan kasus perdata sengketa lahan di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara ahli waris Nilan bin Idup melawan para tergugat PT.Catur Marga Utama (CMU) dengan kantor Notaris Nurhasanah dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Barat memasuki babak baru.

Dimana pada sidang yang digelar pada Kamis 28 Januari 2021 para tergugat melakukan jawaban atas gugatan yang di layangkan ahli waris Nilam bin Idup yang di wakili kantor Law Firm Madsanih Manong & rekan.

Tergugat satu yaitu PT.CMU dan kantor Notaris Nurhasanah sebagai tergugat dua diwakili oleh advokat Lenny M Paulan SH, dalam salah satu poin jawabannya menyatakan bahwa PT.CMU beralasan bahwa dia memiliki tanah tersebut membeli dari PT.Citra Adyapataka lewat transaksi di kantor notaris Nurhasanah pada tanggal 29 April 2013 lalu.

Terkait hal itu, kuasa hukum penggugat, Madsanih Manong mengklaim bahwa pihaknya punya bukti yang sangat kuat keterangan dari BPN Jakbar mengenai peralihan akta jual beli nomor 19/2014 terjadi pada tanggal 17 Maret 2014 masih nama Nilam bin Idup.

“Padahal orang tua klien kami meninggal pada tahun 1998. Pertanyaannya siapa yang menjadi figur almarhum Nilam bin Idup untuk bertransaksi dengan PT.CMU di kantor Notaris Nurhasanah?.

Saya sangat yakin majelis hakim dalam hal ini akan membatalkan akta jual beli lahan tersebut,” tegas dia, Sabtu (30/1/2021).

Madsanih juga menceritakan berdasarkan jawaban PT.CMU terkait transaksi itu. Mereka berdalih bahwa ahli waris sudah menjual tanahnya dengan Kiswati dan Tirtaguna.

“Tidak benar bahwa ahli waris telah menjualnya tanahnya dengan kedua orang tersebut. Kami tegaskan bahwa kliennya tidak pernah menjual tanahnya dengan siapapun dan ini di perkuat dengan keterangan istri almarhum Nilam bin Idup yang saat ini kondisnya masih sehat,” bebernya.

Selain itu, Madsanih juga menjelaskan, dari keterangan anak-anak almarhum juga menyatakan hal yang sama. Tanah tersebut tidak pernah dijual dengan siapapun

“Saya kira dalam kasus ini adanya permainan oknum-oknum nakal yang tidak bertangung jawab. Mereka dengan sengaja merekayasa surat-surat dan dokumen orang tua klien kami untuk memperoleh keuntungan pribadi,” duga Madsanih. Kornel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *