Klaten,Faktapers.id – Petugas kepolisian terpaksa menghadiahkan tembakan ke kaki Wawan Haryanto (39) warga Dukuh Kembaran, Desa Campur Salam, Kecamatan Parakan, Temanggung lantaran berusaha melarikan diri saat hendak diamankan.
Bersama dengan Bombom (35) warga Desa Balon, Kecamatan Kandangan, Temanggung, Kedua pelaku diamankan pihak kepolisian, lantaran melakukan aksi pencurian mobil pick up di Jl Pandanaran No 9 Dukuh Padangan, Desa Carikan, Kecamatan Juwiring, Klaten.
“Komplotan pelaku melakukan pencurian lintas kota dengan sasaran mobil yang terparkir ditempat terbuka dan lemah pengawasan dengan menggunakan alat kunci leter T,” ujar Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, dalam Konferensi Pers di Mapolres Klaten, Kamis (11/2/2021).
Menurut keterangan yang berhasil dihimpun, ada lagi tiga tersangka yang ditangkap polisi yaitu Ichsan Sumarno dan Amat Yanto ( Warga Purworejo), Badri Andi Irawan (Sleman). Ketiga pelaku ini diserahkan ke Polisi Semarang karena terlibat pencurian di wilayah Semarang.
“Pencuri ini spesialis mobil pick up, komplotan khusus mobil seperti Mitsubisi L300 alasanya mudah dibandrek dan cepat jualnya. Pencuri tergolong lintas provinsi ini, selain di Klaten juga beroperasi di Kendal, Salatiga, Semarang dan Kalimantan,” ujar Kapolres Klaten.
Kepada wartawan Wawan mengaku, belum sempat menjual hasil curiannya. Ia mengatakan sebelum tertangkap dalam kasus pencurian ini pernah menjalani hukuman selama delapan bulan di Temanggung atas kasus penggelapan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Madi