Headline

Doni Riana Dorong Kejaksaan Bongkar Kasus PEN Dispar Buleleng Sampai Keakarnya

608
×

Doni Riana Dorong Kejaksaan Bongkar Kasus PEN Dispar Buleleng Sampai Keakarnya

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali.Faktapers.id– Kasus mark up pemanfaatan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor pariwisata  Buleleng telah menyerat 8 orang tersangka, yang secara keseluruhan adalah pegawai Dispar termasuk atasanya yang diduga bernama SN hingga  merugikan negara senilai 656 juta.

Selain SN ada 7 diantaranya Ni Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, I Nyoman GG, dan Putu B, mereka adalah pejabat eselon II hingga eselon IV yang ada di Dispar Buleleng.

Kejaksaan Buleleng memasang pasal 2, pasal 3, dan 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 20/2001).

Atas kinerja Kejaksaan, anggota Peradi Buleleng Kadek Doni Riana sangat mendorong penegak hukum untuk mengungkap kasus PEN tersebut hingga keakarnya.

Dikonfirmasi Faktapers.id Jumat (12/2) menerangkan, “Kasus ini sedikit lebih terang diungkap Kejaksaan Buleleng kami sangat apresiasi kejaksaan dalam penanganan kasus ini tapi harus bisa membongkar sampai ke akar akarnya. ASN ini ada atasannya, kalau memang kelakuannya itu ada tekanan atau secara pribadi kejaksaan harus membuka dan mempublikasi hak tersangka sehingga tersangka dapat bersifat jujur. Dan dapat mengurangi hukuman atau tidak dapat di pidana kalau ada tekanan atau perintah atasan. Jika ada proses lainya besar kemungkinan ada tersangka lain dan bisa tidak mengorbankan dirinya masing-masing,”papar Doni.

Lebih lanjut diterangkan Kadek Doni Riana yang sering disebut KDR, “Kalau memang kejujuran dari mereka bisa ikut membongkar kasus ini kami siap mendapingi kalien sehingga dapat diarahkan proses itu kemana. Harapan kami para tersangka ayo lah buka secara terang apa yang terjadi sehingga publik pun mengetahui dan dapat mengurangi polemik yang terjadi,”papar Doni.

Proses hukum yang kini sedang terjadi masih dalam pengembangan dari Kejaksaan, “Ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut, nantinya bisa mengarah ke tersangka lainya. Keberanian Kejaksaan sekarang diuji jangan sampai ada aktor intelektual yang melakukan tekanan kejaksaan down dan tidak menyeret aktor tersebut. Kami apresiasi, namun paling tidak fakta-faktanya diungkap oleh kejaksaan,”tegas Doni Riana  selaku lowyer. Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *