Headline

Satroni 6 Bengkel Komplotan Bayu Dibekuk Reskrim Polsek Sawan, Buleleng

515
×

Satroni 6 Bengkel Komplotan Bayu Dibekuk Reskrim Polsek Sawan, Buleleng

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali.Faktapers.id- Berdasarkan laporan korban Kadek Yeni Handayani(28) Banjar Dinas Ancak, Desa Bungkulan, dan Made  Danayasa(44) ,alamat Banjar Dinas Kauh luan, Desa Jagaraga Kecamatan Sawan, Buleleng adanya kehilangan barang milikinya Kamis 14/1/ 2021 sekira pukul. 00.30 wita di Bengkel Las Sari Linggih, di Banjar dinas Dauh munduk, Desa Bungkulan, Rabu 3 Februari 2021 sekira pukul  01.00 wita di  Bengkel di Banjar dinas Kauh luan.

Kapolsek Sawan AKP Ketut Karwa, langsung perintahkan Kanit Reskrim Iptu Putu Mahayasa dan personil untuk melakukan penyelidikan di TKP  dan berhasil melakukan pengungkapan terhadap pelaku pencurian alat-alat bengkel dan mesin pompa air didua TKP Desa Bungkulan dan Jagaraga.

Dari beberapa keterangan saksi di TKP dan menghimpun data melalui jejaring sosial dan dari para informan di tempat-tempat pengepul rongsokan dan pembeli rongsokan keliling.

Sebulan penuh dilakukan penyelidikan akhirnya Minggu (14/2) pukul10.00 wita didapat informasi tentang ciri-ciri orang yang pernah menawarkan mesin pompa air dan menjual alat-alat bengkel, unit Reskrim kemudian memperoleh data yang akurat  terungkap nama Kadek Dwi Bayu Saputra alias Bayu (24) asal  Banjar dinas Tegal Desa Sangsit.

Pelaku kemudian dikejar dan ditangkap, dari hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya  yang dilakukan bersama 3 orang lainnya.  Yaitu  Gede Sukrayasa alias Bletok(31) asal Bungkulan, Dika Ristanto (31) asal Banyuwangi dan Kadek S alias Pj (16).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keempat tersangka diperoleh keterangan bahwa mereka  melakukan pencurian di kedua bengkel Bayu dan  Kadek S merusak gembok pintu bengkel, sedangkan Bletok mdan Dika mengawasi dari luar. Dan komplotan tersebut mengambil barang-barang berupa peralatan Bengkel dan membawanya ke rumah  Bayu.Beberapa hari barang curian itu dijual kepada pembeli rongsokan keliling dan uangnya dibagi berempat.

Selain itu para tersangka juga mengaku telah melakukan di 4 TKP tanggal 24 Juni 2020 sekira pukul 00.30 wita mengambil mesin pompa air di  Banjar dinas Tegal, Desa Sangsit, 30 oktober 2020 sekira pukul 01.00 wita mengambil uang sebesar Rp. 4.000.000,- [empat juta rupiah] di sebuah warung di Banjar Dinas Segara, Desa Giri emas, 1 Februari 2021 sekira pukul 24.00 wita mengambil mesin pompa air di Banjar dinas Segara, dan 13 Februari 2021 sekira Pkl. 00.45 wita mengambil 2 buah mesin pompa air di Banjar dinas dauh munduk, Desa Bungkulan, Sawan, Buleleng.

Secara keseluruhan para tersangka ini  melakukan pencurian di 6 (enam) TKP dengan rincian 4 (empat) buah mesin pompa air yang semuanya dijual satu persatu kepada pembeli rongsokan keliling yang orangnya tidak dikenal karena mesin tersebut dijual bukan kepada satu orang saja, 1 (satu) buah. Dari hasil itu BB berupa mesin pompa air, 2 (dua) buah gerinda tangan, 1 (satu) buah bor tangan, 1 (satu) buah travo las listrik, 1 (satu) buah spite cat, 1 (satu) buah dongkrak, 1 (satu) buah tang dan 1 (satu) buah obeng diamankan.

Kapolsek Sawan AKP Ketut Karwa saat menggelar press realase di Mapolres Buleleng didampingi Kasubag Humas Ipyu Gede Sumarjaya Senin (22/2) dan menggiring 3 tersangka mengungkapkan,

“Pelaku ini,setelah kita ungkap mengakui perbuatanya. Ada enam TKP sempat di satroni oleh terduga tersangka, untuk empat TKP dilakukan perseorangan dan untuk satu orang pelaku karena dibawah umur kita kenakan Diversi. Ketiganya kita lakukan penahanan dan sangka kan dengan ancaman hukuman 7 tahun,”jelas AKP Karwa.

Sementara pengakuan tersangka Bayu kepada awak media menyesali perbuatanya,”Hasil penjualan untuk biasa sehari-hari, menyesal saya,”ujar pelaku.

Para pelaku kini dijerat  pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Terhadap Kadek S kerena masih dibawah umur makan proses hukum dilakukan Diversi sedangkan untuk pelaku yang lainnya kita lakukan penahanan di Rutan Polsek Sawan. Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *