Jakarta, Faktapers.id – Menyikapi tidak dilanjutkannya Kompensasi Rp 15 juta untuk ahli waris setiap warga yang meninggal korban covid 19 dikarenakan tidak ada alokasi Anggaran Tahun 2021. Pengurus Karisma Jakarta, Robert S mengatakan sebelumnya Surat Edaran (SE) Kementrian Sosial RI No 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid 19.
Maka kata Robert, setiap warga yang meninggal korban covid -19, ahli warisnya mendapatkan Rp 15 juta. Sehingga masyarakat korban covid banyak berinisiatif mengurus persyaratan sesuai SE itu.
Namun sekarang, lanjutnya, beredar surat dari Kementrian Sosial yang menyatakan bahwa Surat Edaran Kementrian No 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tidak bisa dilanjutkan terkait pemberian santunan ahli waris. Pasalnya ,menurut SE terbaru Kementrian Sosial RI No 150/3.2/BS.02/02/2021 yang isinya tentang pemberhentian rekomendasi dan usulan santunan ahli waris korban meninggal akibat civid 19. Maka pupuslah sudah masyarakat yang sudah berharap mendapatkan haknya.
Menurut Surat Edaran 150/3.2/BS.02/02/2021 yang dikeluarkan Kemensos, Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam tertanggal 18/2/2021 yang beredar, bahwa alasan tidak di lanjutkan, karena tidak tersedianya Alokasi Anggaran Santunan Korban Meninggal Dunia akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid 19 ) bagi ahli waris.
” Seharusnya dari awal SE Kemensos No 427 ada keterbukaan pada publik secara menyeluruh.sehingga hak dan harapan masyarakat tidak menjadi tumpahan para ahli waris,” katanya Minggu (21/2/2021) di Menteng, Jakarta Pusat.
Menurut Robert kurangnya sosialisasi di masyarakat terkait kompensasi itu jaga salah satu penghambat informasi. Sehingga masyarakat banyak bertanya-tanya akan kepastian kompensai itu.
“Dengan keluarnya Surat Edaran Kemensos yang baru, terang sudah kejalasan buat masyrakat. Sehingga saat sekarang tidak ada lagi pengajuan ke Mensos,” tandas Pengurus Karisma Jakarta.
Dan dengan keluarnya SE yang baru ini nampak semangkin jelas bahwa kompensasi itu untuk tahun 2021 tidak ada, ” tambahnya.
Meski begitu Robert dapat memahami kerja keras Mentri Sosial sekarang, Risma Tri Harini-red.
“Risma adalah mentri yang patut dicontoh, cepat dan tanggap dalam melaksanakan Tupoksinya. Sehingga masyarakat dapat mengerti dengan terang benderang,” pungkasnya. Red