Jakarta, Faktapers.id – Insiden aksi penembakan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polsek Kalideres AC berakibat 3 korban meninggal dunia dan 1 orang luka di RM Kafe RT 12/04 Kelurahan Cengkareng Barat Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Adapun ketiga korban meninggal, yakni Sinurat, anggota TNI AD ( keamanan RM kafe), Feri Saut Simanjuntak (Waiter), Manik (Kasir RM Kafe). Sedangkan yang mengalami luka Manager RM Kafe Hutapea.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, peristiwa berawal saat pelaku datang sekira pukul 02.00 WIB bersama temannya yang bernama Pegi dan langsung memesan minuman.
Kemudian karena kafe hendak tutup dan pelanggan lain sudah membubarkan diri, pelayan menagih kepada pelaku untuk membayar minuman sebesar Rp 3.335.000. Akan tetapi pelaku menolak untuk membayarnya.
Karena pelaku tidak mau membayar, korban Sinurat selaku keamanan menegur pelaku dan terjadi cekcok mulut. Tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata api dan ditembakkan kepada ketiga korban secara bergantian.
Kemudian pelaku keluar kafe sambil menenteng senjata api di tangan kanannya dan dijemput temannya dengan menggunakan mobil. Saat ini pelaku sudah di amankan di Polsek Kalideres Jakarta Barat.
Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (24/2/2021) menyatakan kasusnya masih diselidiki. “Akan kami rilis,”katanya.
Langgar PPKM ?
Sementara itu Terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gumilar Ekalaya diketahui telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 16 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Kapasitasn dan Jam Operasional Pada Sektor Usaha Pariwisata Dalam Rangka Pariwisata PSBB.
Dalam SK tersebut, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menetapkan bahwa restoran/kafe/rumah makan, salon, golf, seminar/pertemuan di hotel, objek pariwisata, pusat kebugaran, resepsi pernikahan, hingga bioskop hanya boleh beroperasi sampai pukul 19.00 WIB.
Aturan ini juga berlaku bagi usaha billiard, seluncur, dan bowling yang memiliki izin. Sementara untuk kapasitas pengunjung keseluruhan adalah 25% tanpa terkecuali. Untuk restoran/rumah makan yang memiliki layanan pesan antar 24 jam tetap diperbolehkan beroperasi.
Berdasarkan pantauan media ini Kafe yang dikenal dengan RM bisa bebas buka hingga pukul 02:00 dinihari. Anehnya pihak terkait tak melakukan tindakan dalam pemberlakukan PPKM di Jakarta. Uaa