Jakarta,Faktapers.id – Dalam rangka penegakan protokol kesehatan dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat bersama personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI dan Satpol PP menggelar patroli.
Sebelum pelaksanaan patroli, terlebih dahulu dilaksanakan apel yang dipimpin oleh Kapolsek Kalideres Kompol Slamet Riyadi, didampingi Danramil 06/KD Kapten Inf Abdul Kholik dan Camat Kalideres Naman Setiawan di halaman Polsek Kalideres, Jumat (26/2/2021) malam.
Kapolsek Kalideres Kompol Slamet Riyadi mengucapkan terima kasih kepada personel yang telah hadir dalam pelaksanaan apel di masa PPKM Skala Mikro.
“Kita ingin agar operasi yang dilakukan malam hari ini bisa berjalan lancar tanpa hambatan,” ucapnya.
Pantauan di lokasi rute operasi cipta kondisi di wilayah hukum Polsek Kalideres meliputi depan Polsek Kalideres, Jl.Daan Mogot, Daan Mogot Baru, Jl. Utan Jati, Lottemart, dan Ruko Golden Palm.
Sementara Camat Kalideres, Naman Setiawan mengatakan, jika dalam operasi tersebut ada pemilik rumah makan yang bersitegang dengan petugas. Hal itu dikarenakan pemiliknya ngotot jika usahanya tersebut sudah sesuai dengan prokes.
“Tadi sempet bersitegang dengan salah satu pemilik rumah makan, namun karena kita melakukan imbauan dengan cara humanis akhirnya pemilik rumah makan tersebut mau kita tertibkan karena sudah melanggar jam beroperasi,” tandasnya.
Cafe dan Angkringan di Kalideres Diberi Peringatan
Di Kafe Ali Kopi di Jalan Tanah Lot, petugas menemukan pelanggaran. Yakni melewati batas jam operasional dan tidak ada arak tempat bagi pengunjung. Kemudian petugas memberikan peringatan dan membubarkan pengujung yang masih berada di tempat. Di Ali Kopi, pemilik terlihat beradu argumen dengan petugas. Alasannya pemilik telah melaksanakan sesuai aturan PPKM skala mikro dari Kemendagri. Namun ketika Wakil Camat Kalideres dan Kapolsek menjelaskan dengan tegas, pemilik Ali Kopi pun terdiam.
Selanjutnya kepada penanggung jawab rumah makan Mie Aceh Vona di Jalan Citra 7 juga diberi peringatan dan teguran tertulis dikarenakan melanggar jam operasional. Walau sempat bersitegang.
Sedangkan di wilayah Kelurahan Pegadungan, cafe dan katar angkringan di Jalan Peta Utara melanggar aturan. Kedua penanggung jawabnya juga diberi peringatan dan teguran tertulis karena melanggar jam operasional. Tak hanya itu pengunjung yang sedang berkumpul pun dibubarkan.
Wakil Camat Kalideres menjelaskan kepada faktapers, bahwa cafe angkringan telah berulang kali ditegur Lurah, karena kafe itu berada di areal SKKT Pegadungan.
Selain itu, petugas gabungan menyisir usaha tempat hiburan malam Orange Karaoke yang berlokasi di Pasar Segar Citra Cengkareng, Jalan Utan Jati, Kelurahan Pegadungan. Namun petugas tak menemukan adanya aktifitas di lokasi tersebut.
Seperti diketahui, kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Perda No 2 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Kepgub No 172 Tahun 2021 tentang pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah.
Pembatasan Sosial Berskala Besar, serta Pergub No 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19. kornel