Jakarta, Faktapers.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) bakalan tidak memperbolehkan mobil tua melintas di jalan wilayah DKI Jakarta. Kebijakan ini dalam rangka pengendalian kualitas udara Jakarta.
Gubernur Anies Baswedan pun mengeluarkan kebijakan untuk melarang mobil di atas 10 tahun untuk melintas di jalanan Ibu Kota.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang ditandatangani oleh Anies pada 1 Agustus 2019 lalu.
Dalam intruksi itu Anies memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mempercepat peremajaan 10.047 armada bus kecil, sedang dan besar melalui integrasi ke dalam program Jak Lingko.
Jajaran yang terkait juga diperintahkan untuk memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai dari tahun 2019.
“Serta memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025,” tulis Anies dalam Ingub tersebut.
Maka seluruh kendaraan bermotor diwajibkan untuk melaksanakan uji emisi secara berkala. Jika tidak dilakukan, ijin operasional kendaraan tidak akan diterbitkan.
“Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta agar menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 tahun pada tahun 2020,” lanjut peraturan itu.
Terkait rencana pembatasan usia kendaraan, Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan DLH DKI Jakarta, Yusiono Supalal, belum lama ini membenarkannya.
“Benar, itu merupakan salah satu upaya menekan emisi di 2025,” ujarnya.
Meski begitun Yusiono mengaku belum ada ketetapan turunan yang dipersiapkan terkait mekanisme penerapan instruksi tersebut. “Sedang diformulasikan untuk arah ke sana,” menurutnya. */Uaa