Headline

Keluhan Tak Digubris, Pedagang Bantargebang Geruduk Kantor Walikota Bekasi

521
×

Keluhan Tak Digubris, Pedagang Bantargebang Geruduk Kantor Walikota Bekasi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Berbagai keluhan tak digubris, sejumlah pedagang di Pasar Baru Bantargebang, geruduk kantor Walikota Bekasi.

Kedatangan mereka merupakan buntut kekecewaan lantaran tak satu pun keluhan para pedagang ditanggapi terkait kelayakan dan dugaan petmainan harga biaya sewa tempat lokasi penampungan sementara (TPS) menyusul adanya proses renovasi pasar.

Meski sempat terabaikan, akhirnya sejumlah pedagang diterima oleh Kepala Bidang (Kabid) Pasar, Endang Supratman dan Kepala seksi pasar, Mohammad Novian Pohan. Dalam pertemuan itu, Endang meminta maaf Atas kelambatannya merespon para pedagang yang datang ke kantornya lantaran dirinya sedang sidak kelapangan. Namun, Endang berjanji bahwa setelah mencatat keluhan dan permintaan para pedagang ia akan meneruskan ke Walikota Bekasi.

“Saya mohon maaf karena dalam hal ini saya hanya bisa mencatat keluhan dan maksud yang disampaikan bapak-bapak. Dan, saya akan sampaikan keinginan untuk bertemu dengan pak walikota. Namun, mengenai kepastian hari dan tanggalnya bagian lain yang menentukan,” terang Endang di lantai 2 kantor Walikota Bekasi di Jalan A Yani, nomor 1, Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dalam kesempatan itu, perwakilan dari Pedagang Pasar Bantar Gebang (P3B), Mulyati mengatakan bahwa para pedagang menanyakan haknya yang telah berkontribusi 20 tahun.

“Kami, sebagai pedagang punya kontribusi 20th. Kalau dianggap kami habis di tahun 2019, kenapa retribusi masih berjalan sampai sekarang. Kami ini pedagang exis (tetap) yang mempunyai surat kenapa kami dibuang. Kami tidak mendapatkan tempat untuk penampungan. Kalau kami mendapatkan kami harus bayar dengan ngontrak 17 juta hanya dengan ukuran 1,2 meter x 1,5 meter. Sedangkan aturan dari Disperindag adalah gratis untuk pedagang yang Exis. Tolong kami diperhatikan,” papar Mulya berapi-api.

Sementara itu, Ketua Harian Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Rendi menegaskan, bahwa sebagai pilar keempat pihaknya hanya akan nelakukan kontroling dan prngawasan terhadap keadilan dan kesejahteraan seluruh masyarakat.

“Dalam rangka menjalankan UU Pers No 40, kami berkewajiban mengontrol untuk kebijakan-kebijakan pemerintah. Termasuk Pemerintah Kota Bekasi, terkait dengan pembangunan Pasar Baru Bantar Gebang,” tegas Rendi.

Ditempat yang sama, Sekjen GNP, TIPIKOR, Supardi Yapan, SH mengatakan pihaknya sebagai pegiat anti rasuah akan mengawasi sehingga segala kegiatan yang mengarah pada kasus korupsi bisa dicegah.

“Segala Bentuk apapun yang terindikasi Korupsi yang terjadi di Bekasi, bahkan du Jawa Barat akan saya kejar. Saya Hanya Pengasan saja, Kalau ada indikasi Kirupsi, mohon maaf pak, kecil. Saya Bukan mau mencari kesalahan tapi mau meluruskan Permasalahan. Saya mau membantu masyarakat, membantu para pedagang Pasar. Tolong koordinasikan dengan bapak Walikota ya,” pungkasnya. Her

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *