Headline

Kuli Bangunan Diamankan Resnob Polres Buleleng, Digeledah Ditemukan Hampir Sekilo Sabu-sabu

316
×

Kuli Bangunan Diamankan Resnob Polres Buleleng, Digeledah Ditemukan Hampir Sekilo Sabu-sabu

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali.Faktapers.id –Empat orang terduga kurir obat terlarang dibekuk jajaran Sat Narkoba Polres Buleleng Maret 2021 didua TKP, Lokapaksa(Kecamatan Seririt), Kaliasem (Kecamatan Banjar).

Berkat informasi adanya barang terlarang itu masuk ke Buleleng Satuan Narkoba Polres Buleleng yang dikomando AKP Picha Armedi mengintai para pelaku mulai awal Februari 2021 dan sungguh sangat membuahkan hasil Sabu seberat 877,76 gram (setengah kilo lebiih) dan 7 butir pil exstasi

Keempat pelaku dua diantaranya pemilik penginapan yang berhaloasi di kawasan Lokapaksa, dua kurir asal Desa Kaliasem. Pengamanan 800gram sabu itu berawal penangkapan Putu AW Als Lutung yang diduga telah mengantarkan barang berupa sabu-sabu kepada Komang M Alias Dongker di Penginapan Candi Mas Jalan Pantai Lokapaksa Banjar Dinas Carik Agung Desa Lokapaksa Sabtu ( 27 Pebruari 2021) pukul 21.00 wita.

Hasil pengembangan dirumah Komang M Alias Dongker di Banjar Dinas Carik Agung Desa Lokapaksa sedang bersama Komang IM Alias Iwan, kemudian dilakukan penggeledahan rumah di miliknya dengan disaksikan oleh aparat desa. Alhasil ditemukan 1 (satu) plastic warna hitam yang setelah dibuka berisi butiran kristal 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu, 2 (dua) pipet kaca, 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) potong pipet plastic warna merah muka yang salah satu ujungnya runcing dan 1 (satu) unit HP merk VIVO didalam kamar tidur miliknya dengan jumlah 50gram.

Menurut keterangan Komang M Alias Dongker bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang bernama G, Pengembangan pun dilakukan kembali, keduanya berhasil dikorek keteranganya bahwa barang tersebut di dapat dari Kadek S Alias Bontoan di Desa Kaliasem. Untuk tidak terendus oleh Bontoan, jajaran Reskrim dengan cepat bergerak menyatroni rumah Bontoan.

Bontoan dibekuk tanpa perlawanan, dari penggeledahan di Banjar Dinas Enjung Sangiang Desa Kaliasem Kecamantan Banjar ditemukan juga seseorang bernama Ketut M Alias Lonto, ditemukan dalam pipa yang terbungkus karpet biru terdapat 14 paket plastik plip yang masing-masing berisi diduga shabu dan 1 (satu) paket plastik yang berisi 5 butir pil yang berbentuk minion diduga exstasy dan barang-barang lainnya yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana narkotika berupa, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) gunting, 1 (satu) buah bong, 2 (dua) unit handpone masing-masing merek Huawei warna gold, dan 1 (satu) Handpone merek brandcode warna hitam, 1 (satu) kotak dilakban hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) timbangan digital dan 3 (tiga) bungkus plastik plip kosong dengan jumlah total 800 gram.

Menurut informasi kedua tersangka yang di bekuk di desa Kaliasem,
Lonto asal Desa Dencarik sedangkan Kadek Bontoan asal desa Kalianget.

Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa, bersama Kasat Narkoba AKP Picha Armedi, Kasubag Humas Iptu Gede Sumarjaya, saat digelar press realese Jumat (5/3) mengungkapkan,”Selama ini belum pernah dilaksanakan pengungkapan yang begitu besar. Sat Narkob bergerak dari TKP pertama di Desa Lokapaksa 50gram, dilakukan pengembangan ke TKP dua di Desa Kaliasem dan berhasil menemukan barang bukti disana jenis sabu 807gram dan exstasi 7 butir. Kita akan kembangkan darimana asal barang tersebut didapat. Dari keterangan mereka mengakui kalau barang tersebut didapat dari luar Kabupaten Buleleng akan didistribusikan kepengedar kecil-kecil ”ujar Kapolres Buleleng

AKBP Sinar Subawa , menjerat para pelaku ini dengan Pasal 114 ayat (2), pasal 132(ayat 1) atau pasal 112 (ayat 2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan acaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Terhadap maraknya peredaran Narkoba di Buleleng, AKBP Sinar Subawa akan perang dengan para pelaku yang berani mengedarkan barang terlarang itu.

“Saya ingatkan kepada para pelaku jika masih mencoba-coba dan berani melakukan peredaran di Buleleng bersiap-siap kami segera tindak kalian, secara proporsional sesuai aturan hukum”jelas Sinar Subawa.

Sementara pelaku asal Desa Kaliasem saat diminta keteranganya menjelaskan,”Saya hanya kuli bangunan yang disuruh mengambil paket itu di sebelah Hotel Aditya oleh Bos,” ujar pelaku.

Kasat Narkoba AKP Picha Armedi yang baru menjabat 2 bulan di Polres Buleleng, sudah semakin gemilang kinerjanya berani memberantas Narkoba dengan skala besar, “Kami akan terus melakukan pengembangan dari mana asal barang ini dan jaringanya siapa,”jelas AKP Picha Armedi.

AKP Picha mengatakan terhadap kedua pelaku yang di bekuk di Kaliasem pelaku memang bukan asli warga Kaliasem, namun pada saat di tangkap pelaku berada di salah satu rumah di Kaliasem yg menjadi gudang dari penyimpanan narkoba tersebut.  Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *