Klaten, faktapers.id – Empat pelaku pembobolan ATM Bank BRI di komplek Pabrik Gula Gondang Baru, Kraguman, Jogonalan, Klaten diamankan Polisi. Mereka beraksi lintas propinsi, diantaranya, Polda Kalimantan Timur serta Polda Jawa Tengah, yaitu Surakarta, Pati, Kendal, Pemalang dan terakhir di Klaten.
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu, mengatakan dari proses pemeriksaan sementara para pelaku mengakui telah beraksi di belasan Polda Kalimantan Timur dan Polda Jawa Tengah dengan sasaran puluhan mesin ATM.
“Aksi pembobolan ATM di komplek Pabrik Gula ini diketahui sekitar pukul 08.00 WIB. Awalnya satu tersangka berhasil ditangkap di TKP sedangkan 3 tersangka melarikan diri dan berhasil diringkus diwilayah Ngawen, Klaten,” kata kapolres saat konferensi pers di Halaman Mapolres Klaten, Senin (9/3/2021).
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, kata Kapolres, ke empat tersangka tersebut merupakan residivis kasus yang sama. Tercatat para tersangka sudah melakukan sebanyak 18 kali di TKP yang berbeda.
“Dalam melancarkan aksinya komplotan tersebut mencari bilik ATM yang sepi atau lemah pengawasan. Pelaku membobol ATM dengan cara mematikan aliran listrik pada saat proses penarikan dan mencongkel uang yang hendak keluar dari mesin sebelum terdebet oleh sistem” ujarnya.
Untuk melancarkan aksinya, para pelaku hanya butuh waktu sekitar 3 menit. Dari ke empat pelaku, salah satu tersangka mengaku baru sekali melakukan pembobolan ATM dengan alasan untuk mencukupi kebutuhan ekonomi.
Keempat pelaku memiliki peran sendiri-sendiri. Aldy (32) warga Desa Tomposari, Kecamatan Jabon, Sidoharjo dan Edi (28) warga Desa Teba Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus, Lampung sebagai eksekutor. Syahril Azmi (30) warga Desa Payung Kecamatan Kota Agungbarat, Tanggamus Lampung sebagai eksekutor.
Sedangkan, Rizal (32) warga Jalan Cendekia 01/04 Kagungan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Lampung, sebagai pengawas dan Franky (27) Warga Jalan Antara Gg Antara 5 03/01 Kecamatan Sukajawa, Kota Bandar Lampung sebagai pengawas.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa obeng, alat pencukit, tang, kartu ATM BRI, Gembok Besi, Senter, Stik Fibber Modifikasi dan 1 Unit KBM Wuling Confero warna Merah No. Polisi F 1885 JT untuk sarana operasional.
Akibat perbuatannya, kini keempat pelaku diamankan di Polres Klaten dan dijerat pasal 363 KUHP Ayat (1) Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 tahun Penjara.
Sementara, Pimpinan Cabang Bank BRI Klaten, Sumarno mengapresiasi keberhasilan Kepolisian meringkus komplotan pembobol ATM yang meresahkan masyarakat. Ia menyebut kejadian tersebut baru pertama kali dan langsung ketangkap.
“Kami apresiasi luar biasa kepada Polres Klaten. BRI mempunyai bilik ATM sebanyak 35 yang tersebar diwilayah Klaten dan sampai saat ini BRI selalu menjalin kerja sama yang baik dengan pihak Kepolisian dari Polsek hingga Polres Klaten,” ucapnya. Madi