Klaten, faktapers.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten, Kartika Sari Handayani mengatakan, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten tahun 2020 merupakan pemilihan paling berat dan penuh tantangan.
Pernyataan tersebut disampaikan pada acara kegiatan Media Gathering yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten dengan mengundang para wartawan yang melakukan peliputan diwilayah Kabupaten Klaten, disebuah kafe di Karanganom Klaten Utara, Kamis (18/3/2021).
“Proses pemilihan dilaksanakan ditengah pandemi Covid-19. Ada tantangan berat didalamnya yaitu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dlm setiap tahapan pelaksanaan Pilkada,” ungkap dia.
Dikatakan Kartika, kerja KPU Klaten tidak berhenti ketika Pilkada usai tetapi setiap bulan KPU senantiasa melakukan koordinasi dengan instansi lain terkait dengan pemutakhiran data pemilih.
Divisi tehnis KPU, Samsul Huda menilai bahwa penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 adalah Pilkada yang istimewa karena dilaksanakan ditengah pandemi Covid-19. Ia mengatakan banyak pihak awalnya meragukan kemampuan KPU Klaten dalam melaksanakan Pilkada ditengah pandemi. Sebagian orang memperkirakan tingkat partisipasi masyarakat akan terpuruk dibawah target.
“Namun demikian yang terjadi justru sebaliknya, pelaksanaan Pilkada berjalan lancar dan sukses dengan partisipasi pemilih yang mencapai 88 persen. Artinya ada peningkatan angka partisipasi masyarakat sebesar 14 persen dibanding Pilkada sebelumnya. KPU Klaten juga berhasil mendapatkan predikat terbaik se-Jawa Tengah dalam hal tahapan pencalonan,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Divisi Pemutakhiran Data Pemilih KPU Klaten, Syamsul Ma’arif menyatakan meski dilakukan ditengah pandemi Covid-19, tahapan pemutakhiran data pemilih tetap terlaksana dengan baik. Meski data yang diterima dari Dirjen Dukcapil pusat masih mentah namun dengan dilakukannya pemutakhiran data pemilih.
“Sebanyak 65 persen pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten tahun 2020 kemarin adalah pemilih dengan rentang usia produktif. Dengan adanya pemutakhitan data yang dilakukan, hasilnya hanya 0,35 persen warga yang belum terakomodasi dalam daftar pemilih tetap,” ujarnya.
Dalam sesi terakhir, Divisi Hukum, SDM dan Sosialisasi KPU Klaten, Wandyo Supriyatno menjelaskan tingkat partisipasi masyarakat berbanding lurus dengan kesadaran warga masyarakat terhadap penggunaan hak pilih. Pandemi Covid-19 tidak berpengaruh langsung terhadap tingkat partisipasi warga dalam Pilkada.
“Peraturan dalam pembentukan badan adhoc penyelenggara berubah drastis ketika Pilkada dilaksanakan ditengah pandemi. Misalnya, usia yg mestinya minimal 17 tahun jadi minimal 20 tahun. Usia juga dibatasi maksimal 50 tahun. Dengan jumlah TPS sebanyak 2550 serta setiap TPS dengan personil sebanyak 9 orang,” tandasnya. Madi