Jakarta, Faktapers.id – Boleh kah pelat nomor dengan buntut RFS, RFD, RFU dan lainnya yang kerap dimanfaatkan untuk meminta prioritas di jalan dengan strobo, rotator hingga sirine dinyalakan.
Mempertanyakan hal itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan bahwa mobil dengan pelat nomor tersebut tidak memiliki keistimewaan khusus saat melaju di jalan, kecuali jika mendapat pengawalan dari pihak kepolisian.
“Tidak ada (keistimewaaan), rotator dan sirine hanya boleh untuk kendaraan yang sesuai di Undang-Undang,” tandas Sambodo beberapa waktu yang lalu.
Seperti diketahui pelat nomor tersebut merupakan nopol yang hanya bisa digunakan untuk pejabat negara. Misalnya kode huruf RFS bagi pejabat sipil. Sedangkan RFP untuk kepolisian, RFU dan RFD diperuntukkan untuk TNI Angkatan Udara dan Darat.
Sambodo menjelaskan bahwa tanpa pengawalan petugas tidak ada hak prioritas termasuk mobil berpelat nomor tersebut.
Dengan kata lain jika mobil dengan pelat nomor tersebut tanpa pengawalan polisi maka hak prioritasnya tidak ada. Meski menggunakan pelat nomor khusus, sembari memasang sirine atau lampu strobo, tetap hak prioritasnya tidak berlaku.
“Pelat nomor RFS,RFD,RFU cs tidak ada prioritas tanpa pengawalan petugas kepolisian), pasal 59 UU 22 tahun 2009,” sebitnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5), disebutkan kendaraan apa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirine, yakni:
- lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
- lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.*[]