Headline

Kurang Dari 24 Jam Polres Pulang Pisau Ringkus Pelaku 2 Kasus, Pembunuhan Sadis Wanita Hamil dan Curas Korban Meninggal

489
×

Kurang Dari 24 Jam Polres Pulang Pisau Ringkus Pelaku 2 Kasus, Pembunuhan Sadis Wanita Hamil dan Curas Korban Meninggal

Sebarkan artikel ini

Pulang Pisau, Faktapers.id – Kinerja hebat dengan respon dan gerak cepat menindak lanjuti pengaduan masyarakat melalui Quick respons adanya 2 peristiwa pidana perampokan dan pembunuhan sadis wanita kakak beradik  yang lagi hamil. Dan kasus  pencurian dengan kekerasan (curas) ibi dan anak, yang mengakibatkan seorang ibu meninggal dunia, sedangkan anaknya memgalami luka  serius berat.

Kapolres Pulang Pisau memerintahkan Timsus gabungan Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra, S.E., M.H.

Yang pertama Pencurian dengan Kekerasan (curas) terhadap ibu dan anak, yang mengkibatkan luka serius pendarahan pada kepala. Dedangkan ibunya meninggal dunia di Desa Bawan.

Korban meninggal adalah Mariati Als Imar (41), warga desa Sakabatur, RT. 004, Kecamatan Kapuas hilir, Kabupaten Kapuas, Kalteng .Dan anaknya Wahyudi Als Wahyu (6) mengalami luka berat dan kini dalam kondisi sock. Luka dikepala robek, jahit di dahi. Dan kepala belakang bengkak terkena pukulan benda tumpul.

Diketahui bahwa kejadian terjadi pada hari Minggu (21/03/2021) sekitar pukul 06.00 WIB di Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau.

Kapolres Pulang Pisau AKBP. Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, bahwa pelaku diketahui bernama Suriansyah Bin Mastur (28) warga Deaa Saka Batur Rt. 06 Kecamatan Pulau petak Kabupaten Kapuas provinsi Kalteng, berhasil diringkus oleh Polsek Banama Tingang dan Satreskrim Polres Pulang Pisau di Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang, Minggu (21/03/2021) pukul 14.00 WIB.

Peristiwa satu lagi, yang bersamaan pada hari itu adalah pembunuhan sadis terhadap dua wanita kakak beradik di Desa Mentaren, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau. Kedua wanita yang ditemukan tewas mengenaskan tersebut adalah Sunarsih (64) yang diketahui tengah hamil enam bulan dan adiknya bernama Jamiah (50) alias mbak Mur, diketahui pada, Minggu (21/03/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.

Setelah dilakukan olah TKP, pemeriksaan para saksi dan barang bukti serta dilakukan penyelidikan, pelaku diketahui bernama Suparno Bin Karmidi (49) warga Desa Saka Tamiang RT 04, Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, Kalteng dan berhasil diringkus di alamat tersebut, Senin tanggal 22/03/2021 pukul 05.00 WIB.

“Alhamdulillah kedua pelaku yang melarikan diri dan meresahkan masyarakat ini berhasil kami tangkap dalam waktu sangat singkat dibawah 1 x 24 jam,” ujarnya.

Dikatakannya bahwa pelaku curas atas nama Suriansyah dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan pelaku pembunuhan sadis atas nama Suparno dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. *//Uaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *