Headline

Polresta Tangerang Press Release Ungkap Kasus Narkoba Selama Bulan Maret 2021

246
×

Polresta Tangerang Press Release Ungkap Kasus Narkoba Selama Bulan Maret 2021

Sebarkan artikel ini

Tangerang,faktapers.id- Polresta Tangerang melakukan Press Release ungkap kasus Narkoba selama bulan maret 2021 yang di gelar di Rupatama Polresta Tangerang, Rabu (31/03/21).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dan didampingi oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi. Hadir juga dalam acara tersebut Dandim 0510 Kab. Tangerang, Kepala BNK Kab. Tangerang, Tim Puslabfor Mabes Polri, Ketua MUI Kab. Tangerang, Kajari Kab. Tangerang dan Wadirresnarkoba Polda Banten.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa dalam bulan maret tahun 2021 Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengungkap 18 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 25 orang.

“Satresnarkoba Polresta Tangerang dalam bulan maret berhasil mengungkap 18 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 25 orang tersangka dengan inisial antara lain IS,NA,AS,MA,FH,EGI,SY,” Katanya.

Lebih lanjut Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan pengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba ini Satresnarkoba Polresta Narkoba mengamankan barang bukti berupa Sabu, Ganja, Ekstasi dan obat-obat keras jenis tramadol dan heximer.

“Dalam ungkap kasus selama satu bulan tersebut Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil amankan Barang Bukti Shabu 20,5 gram, Ganja 67 gram, ekstasi 1.870 butir, Tramadol 1164 butir dan Heximer 1931 butir,” Ujarnya

Kemudian Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan untuk mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif masyarakat, agar bisa membantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.”ujarnya. (uaa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *