Headline

Antisipasi Situasi Jelang Paskah dan Idul Fitri 1442/2021 Polres Melawi Gelar Rakor

364
×

Antisipasi Situasi Jelang Paskah dan Idul Fitri 1442/2021 Polres Melawi Gelar Rakor

Sebarkan artikel ini

Melawi, Faktapers Id — Dalam rangka antisipasi dinamika situasi menjelang Hari Raya Paskah dan Bulan Suci Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang akan jatuh bulan April, Polres Melawi menggelar rapat koordinasi bersama dengan instansi terkait di Kabupaten Melawi, Kamis (1/4/21).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K, didampingi oleh LO Kodim 1205 Sintang, Wakil Bupati Melawi Drs Kluisen, Ketua DPRD Melawi Widya Hastuti, Pejabat Utama Polres Melawi, Dinas Kesehatan, BPBD, Sat Pol PP, Perhubungan, Ketua Muhammadiyah, MUI, Ormas serta Tokoh Agama dan Masyarakat.

Seperti diketahui bersama tidak lama lagi umat kristiani akan menyambut datangnya Hari Raya Paskah demikian pula umat islam dimana juga akan menyambut Bulan Suci Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri 1442 H 2021 M yang mana agenda-agenda tersebut sangat diantisipasi mengingat wabah Covid-19 yang masih tinggi tingkat kenaikan kasusnya.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K, dalam arahannya, menyampaikan kepada seluruh jajaran serta dengan bantuan dari instansi lain untuk mengintensifkan patroli terkait penertiban Protokol Kesehatan di tempat-tempat usaha yang mana dianggap masih belum optimal mengingat kasus Covid-19 yang sampai dengan saat ini masih mengalami kenaikan.” Jelasnya.

Kapolres Melawi mengatakan dalam Wawancara tersebut pihaknya minta Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Melawi untuk sama-sama kita menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif yang selama ini sudah terbina atau terbangun di Kabupaten Melawi.

Apalagi nanti kita menghadapi paskah dan Ramadan serta idul fitri kita mengajak semua peran dari masyarakat untuk sama-sama menjaga situasi Kamtibmas kemudian tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, serta pihaknya tidak mengeluarkan untuk hiburan kegiatan-kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan kalaupu itu harus mendapat rekomendasi dari satgas Covid 19.” Jelasnya.

Kasat Sat Pol PP Melawi, Aji Kuswara mengatakan terkait Kamtibmas menjelang Paskah dan Bulan Puasa/Idul Fitri Satpol PP mungkin akan melakukan Patroli dan Rajia bersama Tim terkait, untuk lebih tegas dalam penindakan terhadap pemilik usaha, seperti café-café ataupun tempat hiburan lainnya yang masih bandel karena ini juga menjadi kekhawatiran bersama mengingat kasus Covid-19 di Kabupaten Melawi terus mengalami kelonjakan.

” Pihaknya akan memberikan teguran bahkan pemberian sanksi tegas kepada pemilik usaha ataupun cafe-cafe serta Hotel dan tempat hiburan malam yang mana masih melanggar Protokol Kesehatan yang sudah dicanangkan oleh Pemerintah, sesuai Perbup Nomor 38 tahun 2019 akan di denda 2500000 dua juta lima ratus ribu rupiah dan siapa yang tidak memakai masker akan di denda 50000 lima puluh ribu rupiah.” jelasnya. Abd/Skn.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *