JAKARTA, faktapers.id – Ditemukan sejenis KTA Perbakin dari terduga pelaku penyerangan MABES POLRI pada Rabu 31/03 siang kemarin yang menjadi pemberitaan pada media massa mendapat klarifikasi dari Ketua Umum PB Perbakin Letnan Jenderal TNI Joni Supriyanto.
Ketum PB Perbakin yang menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis ( KABAIS -red) tersebut mengatakan bahwa yang bersangkutan bukan anggota PB Perbakin akan tetapi anggota basis shooting club dibawah pengurus Provinsi DKI Jakarta, Ujarnya kamis 01/04 pagi melalui pesan singkat.
“Adapun sebagai anggota, basis shooting club tersebut sudah lama bubar, terangnya”.
Sebagaimana AD ART PB Perbakin Tahun 2019, KTA shooting club tidak diperbolehkan menggunakan logo Perbakin, hanya menggunakan logo club saja, imbuhnya.
KABAIS juga menuturkan bahwa PB Perbakin memiliki aturan yang ketat serta menerapkan disiplin yang kuat terhadap seluruh anggota.
Hal tersebut tentunya untuk dapat mewujudkan Perbakin sebagai organisasi dengan tata kelola yang profesional dan melahirkan atlit petembak yang berprestasi internasional secara berkelanjutan dan mandiri.
Dan tentunya untuk bisa menjadi anggota PB Perbakin setiap individu harus terdaftar di shooting club dibawah naungan Pengurus Kab/Kota/Provinsi yang telah lulus serta memiliki sertifikasi menembak sesuai bidangnya. Tutup KABAIS. */ibeng