Headline

Masuk dari Basemant, Satpol PP Jakbar Tindak Masterpiece Tanjung Duren

1057
×

Masuk dari Basemant, Satpol PP Jakbar Tindak Masterpiece Tanjung Duren

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Kamis (1/4) malam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menindak tempat karaoke Masterpiece di Jalan Tanjung Duren Raya, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Pertamburan.

Karaoke Masterpiece ditindak akibat beroperasi kucing-kucingan dengan aparat Satpol PP.

Awalnya, aparat Satpol PP Jakbar mencurigai adanya aktifitas Karaoke Masterpiece Tanjung Duren. Dari luar, tidak tampak aktifitas operasional Karaoke milik pentolan Dewa 19 itu. Namun, petugas mencurigai banyaknya kendaraan parkir di areal tersebut dan mencoba untuk melihat lebih dekat lagi.

Insting aparat Satpol PP Jakbar pun tidak meleset. Masuk melalui basement, aparat melihat aktifitas mencurigakan. Pintu masuk (basement) ke Karaoke Masterpiece yang awalnya terbuka, langsung dikunci oleh pihak penjaga pintu.

Menggunakan bermacam cara, pintu masuk dari basement pun akhirnya terbuka.

Akibat pelanggaran itu Karaoke Masterpiece Tanjung Duren diberikan sanksi penutupan selama 3×24 Jam.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat didampingi Kasie PPNS Ivand Sigiro, mengatakan, saat petugas merazia kedapatan pengunjung melanggar prokes dan jam operasional, serta melanggar Pergub DKI No. 3 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Prov. DKI Jakarta Nomor 172 Tahun 2021 dengan pengenaan sanksi sesuai Pergub DKI No. 3 Tahun 2021 tentang pelanggaran PPKM berbasis mikro.

“Pada malam itu, karaoke tersebut buka secara sembunyi-sembunyi,” kata Tamo.

Tamo menyebut pihaknya
menjaring 7 orang pelanggar yang tidak memakai masker dan diberikan sanksi sesuai pasal 6 Pergub 3 tahun 2021.

“Ketujuh pelanggar diberikan sanksi administrasi berupa membayar denda sebesar Rp 250.000 dengan jumlah total sebesar Rp. 1.750.000, selanjutnya pengunjung dibubarkan secara humanis,” ucap Tamo. Kornel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *