Headline

Hasil Visum dan Otopsi Belum Keluar, Gelar Rekontruksi Tanpa  Melibatkan Polsek Sawan

468
×

Hasil Visum dan Otopsi Belum Keluar, Gelar Rekontruksi Tanpa  Melibatkan Polsek Sawan

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali.faktapers.id– Pembungan mayat bayi yang dilakukan oleh terduga ibunya MD. N.H (24) seorang mahasiswa bidang kesehatan asal Desa Kerobokan hasil hubungan diluar nikahnya dengan GSO(36) yang dibuang pada rumah kosong milik GSO di Dusun Kloncing Desa Kerobokan Buleleng akhirnya dilakukan rekuntruksi, Selasa (6/4) dari pukul 10/12.10 wita di dua TKP.

Rekontruksi berawal dari rumah MD. N.H yang menetap di jalan Pulau Dewata Kelurahan Penarukan/Kecamatan Buleleng, beberapa adegan dipragakan olehnya sejak dimulai prosesi kelahiran bayinya yang telah meninggal dan dibawa keluar rumah lalu menuju kekawasan Kloncing/Sawan dirumah sang pacar.

Sang ibu bayi dengan raut wajah penyesalan dan secara terpaksa melaksanakan dengan beberapa adegan yang juga di hadiri GSO .

Namun kejanggalan terjadi dalam pelaksanaan rekontruksi di TKP Kloncing tanpa mengundang jajaran Polsek Sawan selaku pemilik wilayah hukum kecamatan kendati pelimpahan kasus tersebut telah dilimpahkan ke PPA Polres. Informasi yang didapat dari Polsek Sawan, pelaksanan rekontruksi tidak diberitahukan oleh pihak Polres.

Menarinya, hasil visum dan otopsi secara pasti belum keluar dalam 2 minggu dari pihak RS, namun rekontruksi sudah digelar lebih awal oleh Polres bersama Kejari Singaraja.

Menurut Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjara didampingi KBO Reskrim Polres AKP Suseno terhadap pelaksanaan tersebut di TKP sudah sesuai dalam BAP.

“Ada 55 adegan dipragakan, pada adegan ke 7/8/9 TKP dirumah perempuan saat dan sesudah melahirkan. Kemudian adegan 40/41 saat penempatan mayat bayi di TKP Kloncing. Rekontruksi dilaksanakan untuk menegaskan jalannya peristiwa,”ujar Sumarjaya.

Kendati menyandang status tersangkan, unsur pidana yang akan diberikan pelaku MD. N.H sang ibu bayi akan masih diperdalam beberapa hari kedepan.

“Unsur pidana masih diperdalam lagi, tetapi dari fakta perbuatan yang ada mengarah ke pasal 181 KUHP, namun tidak menutup kemungkinan akan berkembang menunggu hasil otopsi. Dari hasil rekontruksi saat pelaku melahirkan bayinya tidak ada yang mengetahui. Korban kini sudah dikawinkan secara kepercayaan adat hindu secara sah dan mayat bayi sudah diserahkan kepihak laki dan dilakukan upacara adat,” jelasnya.

Sebelum menjadi kasus, usia keduanya terpaut cukup jauh, namun gelora asmara dua sejoli itu tetap berlanjut kendati hubungan mereka tersendat-sendat dan berujung pemblokiran no WA perempuan dari pihak lakinya. Sayang MD N.H kendati menyadari kalau dirinya hamil namun tertutup pada ortu. Gelora cinta keduanya bagaikan sinetron, Cinta Terlarang Berujung Hamil.,

Informasi yang didapat dari berbagai sumber, ayah pelaku MD. N.H sama sekali tidak mengetahui kalau anaknya hamil diluar nikah padahal selalu berada dirumah dan pelaku pun sangat tertutup. Selain pelaku memiliki badan yang gendut, terkadang saat ayahnya menyuruh membelikan rokok lama keluar rumah diduga menutupi kehamilanya itu selama ini. Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *