Headline

Tri Wulan I tahun 2021,  Sudinhub Jakarta Barat Menindak 1.718 Kendaraan

275
×

Tri Wulan I tahun 2021,  Sudinhub Jakarta Barat Menindak 1.718 Kendaraan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id  – Pada Tri Wulan pertama tahun 2021, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat menindak sebanyak 1.718 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.

Penindakan yang dilakukan jajaran Sudinhub Jakarta Barat juga melibatkan beberapa Satuan Pelaksana Perhubungan (Satpelhub) dari delapan Kecamatan se- Jakarta Barat yakni Satpelhub Kecamatan Taman Sari, Tambora, Grogol Petamburan, Palmerah, Kebon Jeruk, Kembangan, Cengkareng dan Kalideres.

Kepala Sudinhub Jakarta Barat Erwansyah mengatakan pelaksanaan kegiatan penindakan rutin tiap harinya seperti Operasi Lintas Jaya, Operasi Parkir Liar dan Operasi Cabut Pentil (OCP). Hal ini dilakukan untuk menegakan aturan yang berlaku tercantum di dalam UU. No.22 Tahun 2009 tentang Transportasi dan Angkutan Jalan maupun beberapa aturan Perda.

Adapun total selama tiga bulan atau Januari hingga Maret 2021
rinciannya sebanyak 751 kendaraan dikenakan sanksi penderekan lantaran parkir sembarangan.

Terhitung bulan Januari sebanyak 201 kendaraan, bulan Februari sebanyak 247 kendaraan dan bulan Maret sebanyak 303 kendaraan.

Lanjut Erwansyah, dalam penindakan itu, pihanya melibatkan unsur TNI/Polri seperti dalam Operasi Lintas Jaya.

“Kita juga menjaring pelanggar yang tidak melengkapi kelengkapan surat-surat kendaraaan. Penindakan yang dilakukan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan meningkatkan disiplin dalam mematuhi peraturan lalu lintas,” tegas Erwansyah, Jumat (9/4/2021).

Secara terpisah, Kasiop Sudinhub Jakarta Barat Muhamad Wildan Anwar menambahkan selain pelanggaran kendaraan yang parkir sembarangan ada juga kendaraan yang terjaring dalam operasi Lintas Jaya maupun operasi lainnya.

Wildan pun merinci pada tri wulan pertama tahun 2021 sebanyak 967 kendaraan juga terjaring melakukan pelanggaran. Diantaranya sebanyak 682 kendaraan di BAP (Tilang), lalu 238 kendraaan di stop operasi, dan sanksi OCP sebanyak 47 kendaraan terdiri dari kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Jadi total keseluruhan ada 1.718 kendaraan yang terjaring petugas Sudinhub Jakbar. Sebanyak 751 kendaraan di derek dalam oprasi parkir liar dan 967 kendaraan di tindak dalam operasi Lintas Jaya maupun operasi lainnya,” jelas Wildan.

Dia berharap sanksi tegas ini dapat membuat efek jera bagi para pelanggar lalu lintas. Pengendara sadar akan aturan lalu lintas untuk saling menghormati antar pengguna jalan.

“Kegiatan akan kami terus gelar di tri wulan berikutnya untuk menciptakan jalanan yang nyaman dan aman bagi kita semua,” sebut Wildan. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *