Jakarta, Faktapers.id – Korlantas Polri akan menghadirkan aplikasi khusus perpanjangan masa berlaku SIM A dan C secara daring untuk memudahkan para pemohon dalam pengurusan.
Sehingga Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah habis masa berlakunya, kini bisa lebih mudah. Yaitu bisa dilakukan via online atau melalui ponsel.
Dengan demikian Nantinya pemohon tak perlu lagi mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM. Cukup melalui layanan jarak jauh yang bisa diunduh melalui ‘app store’ atau ‘play store’.
“Mekanisme perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa harus daftar ke Satpas,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusuf, Kamis (18/3/2021) lalu.
SIM Online
Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi setiap pengemudi.
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, disebutkan bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta rupiah.
Masa aktif SIM sendiri hanya sampai lima tahun. Artinya, pemilik harus memperpanjang SIM secara berkala setiap lima tahun.
Jika terlambat memperpanjang SIM, maka pemilik harus mengajukan pembuatan SIM baru dengan mengikuti serangkaian tes.
Sejak pandemi Covid-19, layanan perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan secara online.
Cara memperpanjang SIM online
Tanpa perlu antre, berikut cara memperpanjang SIM secara online:
- Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id
- Pilih menu “Pendaftaran SIM Online”
- Pilih opsi “Perpanjang SIM” pada kolom jenis permohonan
- Isi data permohonan SIM baru
- Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim.
- Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email.
Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku.
Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.
Untuk diketahui, perpanjangan SIM dilakukan mulai dari 14 hari sebelum masa berlaku SIM.
Syarat administrasi
Saat memperpanjang SIM, jangan lupa membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.
Berikut syarat administrasi untuk pengajian perpanjangan SIM:
- KTP yang masih berlaku atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing
- SIM lama
- Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
- Surat kesehatan dari dokter
Aplikasi
Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas RI) rencananya akan merilis apilkasi perpanjangan SIM online pada April 2021.
Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, peluncuran aplikasi tersebut akan dilakukan pada Selasa (13/4/2021).
“(Launching) besok lusa (Selasa, 13 April 2021),” kata Irjen Istiono singkat saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (11/4/2021).
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf mengataan, saat ini aplikasi sudah dalam tahap uji coba.
Nantinya jika sudah bisa diunduh aplikasinya, pemohon tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas.
Pemohon selanjutnya diminta untuk melakukan verifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan NIK sesuai KTP atau nomor SIM sebelumnya.
“Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM,” kata Brigjen Pol Yusuf, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 1 April 2021.
“Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan,” sambungnya.
Nantinya, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.
Setelah menyelesaikan registrasi dan pembayaran, SIM akan dikirimkan dan bisa langsung diterima pemohon. []