Faktapers.id – Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Advokat Kongres Advokat Indonesia Prov. Banten kembali mengajukan sumpah Advokat Di Pengadilan Tinggi Banten yang dilaksanakan di aula Pengadilan Tinggi Banten, Kamis 15 April 2021.
Sebanyak 45 orang advokat yang disumpah dalam sidang terbuka di Pengadilan Tinggi Banten gang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten sendiri yakni Bapak Respatun Wisnu Wardoyo, SH
Dalam sumpah advokat yang digelar tersebut dihadiri oleh Pengurus DPP KAI Sekretaris Jendral Heytman Jansen Simamora, SH, Wasekjen Chairul Aman, SH.MH beserta jajarannya dan Pengurus DPD KAI Prov. Banten beserta jajaranya.
Heytman Jansen, selaku Sekjen DPP KAI mengucapkan selamat atas Advokat yang baru di sumpah, semoga selalu amanah.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Banten bapak Respatun Wisnu Wardoyo, SH mengucapkan selamat atas telah disumpahnya para advokat. Semoga para advokat sukses dalam menjalani karir karena menjadi advokat tidaklah mudah dimana untuk menjadi seorang advokat haruslah banyak melakukan praktek dan menambah ilmu-ilmu hukum dengan belajar kepada Senior-senior yang telah berpengalaman untuk belajar dan menambah wawasan mengenai ilmu hukum yang terus berkembang, Ungkapnya
Beliau berterima kasih kepada pengurus Organisasi Advokat Kongres Advokat Indonesia yang telah mempercayakan kepada Pengadilan Tinggi Banten untuk mengambil sumpah advokat demi memenuhi syarat dalam Undang-Undang Advokat dan beliau meminta maaf apabila ada salah dalam persiapan, ulasnya
Sedangkan Ketua DPD KAI Prov. Banten Bapak Adv. Damsik, SH., MH., CIL pun turut mengucapkan selamat kepada para Advokat yang telah disumpah hari ini, Ucapnya
Beliau menjelaskan bahwasanya sumpah advokat ini merupakan tahapan terakhir dari rangkaian proses untuk menjadi Advokat. Namun Damsik juga berpesan kepada Advokat yang telah disumpah agar menghayati sumpah yang telah diucapkan tadi agar memegang teguh sumpah yang diucapkan tadi dan menjaga kode etik advokat, dan harus wajib membantu orang yang membutuhkan keadilan tidak boleh menolak ketika orang yang minta bantu tidak mempunyai uang.tegasnya. (kornel)