Tangerang Tengah, Faktapers.id – Gencarnya Pemerintah Kota Tangerang Tengah melakukan pembangunan untuk memajukan kotanya tersebut dan mensejahterkan amasyarakatnya. Akan tetapi ada yang mengganjal.
Terkait salah satu mantan pejabat yang tidak mau disebutkan namanya berkeluh kesah. Dikarenakan terdapat laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait izin pembangunan.
“Namun laporannya ditolak karena unsur laporannya tidak terpenuhi, karena laporannya tersebut tidak didukung oleh data-data yang sesuai dengan aturan yang ungkapnya di Pemda kepada Faktapers.id, Sabtu (17/4/2021).
Atas hal tersebut pihaknya pun sangat khawatir bekerja apabila laporan tak didukung data dari LSM tersebut ditindaklanjuti oleh kejaksaan Tangerang.
“Sebab itu kami meminta kepada pihak terkait untuk berkoordinasi sebelum laporan tersebut diterima.” pesannya.
Ia berpendapat seharusnya para pekerja tidak ditakuti dengan laporan yang tidak valid tersebut. Walaupun tidak valid, namun pihaknya tetap merasa terbebani dengan hak itu.
“Padahal kami didukung oleh elemen masyarakat dan menjalankan fungsi control. Apabila menemukan teman-teman yang tidak sesuai kerjanya, silakan hubungi atasan kami.” tandasnya (*)